Selasa, 21 Agustus 2012

Contoh Putusan Pidana Korporasi (1)


Putusan MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 (Kim Young Woo / PT. Dongwoo Environmental Indonesia)
Putusan ini merupakan putusan atas perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Putusan ini menarik karena merupakan salah satu dari sedikit putusan atas suatu tindak pidana yang melibatkan korpoasi atau corporate crime.
Secara ringkas pada intinya dalam perkara ini PT Dongwoo Environmental Indonesia sebagai perusahaan jasa pengelola limbah B3 ternyata antara tahun 2006-2007 membuang sebagian limbah yang diterima dari pihak ketiga yang seharusnya diolah dalam tempat penampungan yang dimilikinya ke tempat lain yaitu tanah lapang di kawasan Bekasi dan Cikarang. Tindakan tersebut kemudian mencemarkan lingkungan dan mengakibatkan sebagian penduduk di kawasan tersebut mengalami sakit-sakit.
Dari tingkat pertama hingga putusan kasasi ini pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 1997. Yang menarik terdapat beberapa ketidakjelasan dalam putusan ini. Pertama Dalam bagian Subyek Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang menadi Terdakwa adalah Kim Young Woo yang berstatus sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia, sementara dalam uraian dakwaan yang didakwa adalah PT. DEI itu sendiri. Begitu juga dalam amar putusan, secara jelas menyatakan ”Terdakwa PT Dongwoo Environmental Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Woo…”.
Berikut kutipan tentang subyek terdakwa dalam putusan ini:
“memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama                : KIM YOUNG WOO ;
Tempat lahir      : Seoul ;
Umur / tanggal lahir : 58 Tahun / 05 Januari 1950 ;
Jenis kelamin    : Laki – laki ;
Kebangsaan : Korea Selatan ;
Tempat tinggal   : xxxx
Agama              : Kathol i k ;
Pekerjaan          : Presiden Direktur PT. DongwooEnvironmental Indonesia ;”
Permasalahan ini juga diangkat oleh Pemohon Kasasi (Terdakwa), dimana permasalahan perumusan subyek tersebut telah terjadi dari tingkat pertama. Pemohon Kasasi berpandangan bahwa jika perumusan subyeknya sebagaimana ditulis dalam putusan tingkat I dan Banding maka sebenarnya yang menjadi terdakwa bukan lah PT. DEI namun diri pribadi dari Kim Young Woo. Sementara itu jika dalam perkara ini yang diadili adalah diri pribadi dari Kim Young Woo maka perkara ini melanggar asas Ne Bis In Idem, mengingat terhadap diri pribadi Kim Young Woo telah diperiksa dan diputus juga dalam berkas perkara yang tersendiri.
Pemohon Kasasi Permasalahan ketidakjelasan perumusan siapa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini mungkin terjadi karena permasalahan teknis belaka yang sangat mungkin juga disebabkan minimnya pengaturan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Namun sayangnya permasalahan ini tidak dijawab oleh Mahkamah Agung. Seharusnya MA bisa memberikan kejelasan mengenai permasalahan ini serta memberikan petunjuk dalam pertimbangannya bagaimana seharusnya penempatan subyek dalam tindak pidana korporasi kedepan, dengan tetap menyatakan kesalahan yang dilakukan baik oleh JPU maupun Judex Facti dalam dakwaan maupun putusannya masih bisa dimaklumi.
Permasalahan kedua sangat terkait dengan permasalahan pertama, yaitu mengenai subsidair dari hukuman denda apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 650 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Permasalahannya adalah siapa yang akan menjalani pidana kurungan tersebut apabila PT DEI tidak mau membayarnya? Apakah Kim Young Woo? Dalam kapasitas apa ia akan dikenakan kurungan? Apakah dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur atau sebagai pribadi? Bagaimana jika ternyata telah terjadi pergantian jabatan Presiden Direktur, apakah yang menjalani kurungan tetap Kim Young Woo atau Presiden Direktur yang pada saat itu menjabat?
Ketidakjelasan mengenai pengganti denda yang dapat memaksa Terdakwa dalam hal Terdakwa merupakan suatu Korporasi dalam UU 23 Tahun 1997 (saat ini telah diganti dengan UU No. 32/2009) tidak diatur. Karena hal tersebut tidak diatur maka berdasarkan pasal 103 KUHP ketentuan yang berlaku tentunya apa yang diatur dalam Buku I KUHP, dalam hal ini apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan. Dalam hal pertanggungjawaban korporasi tentu pidana kurungan tidak dapat dijatuhkan, karena korporasi tidak mungkin bisa dikurung. Sehingga sebenarnya terdapat kekosongan hukum mengenai hal ini. Perkara ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh MA untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, misalnya dengan menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayarkan maka asetnya akan dirampas oleh negara senilai denda yang dijatuhkan. Sekali lagi, sayangnya MA tidak mengambil kesempatan ini.
Pertimbangan MA:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum yaitu Judex Facti telah salah dan keliru dalam penjatuhan sanks i terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam sanksi terhadap pelanggar ketentuan a quo dengan sanksi denda lebih berat yaitu di tambah sepertiga bila tindak pidana di lakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan , perserikatan, yayasan atau organisasi lain ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kedudukan sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia yang bergerak di bidang Pengelolaan Limbah B3, yang secara melawan hukum telah dengan sengaja melakaukan perbuatan pencemaran lingkungan hidup secara berlan jut dengan cara membuang limbah sisa–sisa pengolahan limbah B3 yang dilakukan PT. Dongwoo sejak bulan Oktober 2005 sampai dengan bulan Juni 2006, ke lokasi tanah kosong di Kampung Sempu, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yaitu tanah di wilayah pembuangan limbah telah terkontaminasi bahan pelarut organik yang bersifat racun akut dan kronis yang dapat menyerang pernafasan makluk hidup, sehingga berakibat 12 (dua belas) orang penduduk menderita sakit sesuai Visum Et Repertum Dr. Ridwan Juansyah maupun hasil Lab Krim tanggal 26 Juni 2006 ;
Majelis Hakim Agung:
  1. Mansur Kartayasa (Ketua)
  2. M. Zaharuddin Utama
  3. Imam Harjadi

Tidak ada komentar: