Selasa, 21 Agustus 2012

Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan


Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex Factie yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie tersebut oleh karena saksi-saksi yang memberatkan terdakwa ternyata dari pihak kepolisian itu sendiri. Mahkamah Agung memandang bahwa dalam kasus ini sangat mungkin kesaksian dari pihak kepolisian tersebut direkayasa, bahkan dalam pertimbangannya secara berani Mahkamah Agung menyatakan bahwa cara-cara penyelidikan dan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus ini sarat dengan rekayasa dan pemerasan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :
  • Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;
  • Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan ;
  • Bahwa keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa barang tersebut ;
  • Bahwa barang yang ditemukan tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukuli ;
  • Bahwa barang yang di temukan jaraknya berjauhan yaitu berada di tempat dimana posisi Terdakwa berdiri. Tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat ditemukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah disimpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan ;
  • Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara a quo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan ;
  • Bahwa oleh karena itu, mengapa pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penangan seperti dalam perkara a quo, karena pembuat undang-undang sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/ barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb ;
  • Bahwa keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya ;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ;
  • Bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika ;
Majelis Hakim Agung:
  1. Imron Anwari (Ketua)
  2. Surya Jaya
  3. Achmad Yamanie

Tidak ada komentar: