Selasa, 21 Agustus 2012

Penipuan atau Penyuapan?


Apakah membayar seorang pejabat/pegawai negeri untuk meloloskan seseorang menjadi seorang pegawai merupakan suatu tindak pidana? Tentu saja bukan? Setidaknya ada dua tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap kedua pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu tindak pidana korupsi, khususnya pasal suap (pasal 5 dan pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) atau pasal Kolusi (Pasal 21 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) [lihat pasal-pasal tersebut dibawah].
Apakah pasal-pasal tersebut mensyaratkan perbuatan yang dikehendaki oleh penyuap (aktif) harus telah terlaksana, dalam konteks ini, apakah lolos atau tidaknya penyuap atau pihak ketiga (anak, keluarga, teman dll) menjadi salah satu penentu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut? Tidak. Mengapa? Oleh karena pasal-pasal tersebut, khususnya pasal penyuapan merupakan delik formil, delik yang sempurnanya perbuatan tidak ditentukan dari apakah akibat yang diharapkan terjadi terlaksana atau tidak, namun sempurnanya delik didasarkan pada selesai atau tidaknya perbuatan.
Akan tetapi dalam beberapa perkara yang saya temui tak jarang perbuatan seperti ini tidak didakwa dengan pasal penyuapan namun penipuan, khususnya ketika ternyata si penerima suap (penyuap pasif) tidak dapat memenuhi janjinya, seperti dalam kasus Farida Hanum (Nomor 960 K/Pid/2011) [1]. Dalam perkara Farida Hanum ini Farida merupakan anggota Polri yang dihukum 2 tahun atas penipuan terhadap beberapa karena menjanjikan sanggup meloloskan pihak-pihak yang mau membayar sejumlah uang untuk lolos dalam proses seleksi SECABA (Sekolah Calon Bintara) Polri. Kasus ini berawal dari dipertemukannya korban dengan Terdakwa oleh seseorang dengan tujuan agar anak korban dapat lolos SECABA. Terdakwa menjanjikan bisa meloloskan anak Korban jika korban sanggup membayar sejumlah uang (sekitar Rp 100 juta) karena katanya ia memiliki jatah 7 orang untuk bisa diloloskan menjadi anggota Polri. Namun setelah (para) korban telah membayar sejumlah uang tersebut ternyata Terdakwa tidak berhasil memenuhi janjinya. Para korban kemudian melaporkan Terdakwa ke kepolisian, dan kemudian ia didakwa dengan pasal penipuan, sementara itu para Korban sendiri tidak didakwa.
Dalam perkara lain, yaitu perkara gugatan perdata antara Ir. Hj. Sarmilis vs Bilkisti & Sugeng Padmono (No. 3038 K/PDT/2009) Mahkamah Agung bahkan mengabulkan gugatan ganti kerugian yang dituntut oleh Penggugat (Ir. Hj. Sarmilis) terhadap para Tergugat (Bilkisti & Sugeng Padmono) karena para Tergugat tersebut tidak berhasil memenuhi janjinya untuk meloloskannya menjadi Pegawai Negeri tetap dari Pegawai Negeri Honorer. [lihat Kewajiban Mengembalikan Uang Dalam Perjanjian Yang Tidak Halal]. Dikabulkannya gugatan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara sadar atau tidak sadar telah mengakui bentuk perbuatan seperti ini yang pada dasarnya adalah penyuapan serta perikatan atas dasar yang tidak halal menjadi perikatan yang sah. [2]
Perkara seperti ini tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi (yang mana suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi). Putusan-putusan seperti ini membuat pesan bahwa membayar seseorang penyelenggara negara / pegawai negeri secara melawan hukum untuk meloloskannya atau pihak lain dalam suatu proses seleksi penerimaan pegawai negeri / TNI/ Polri dll adalah sah sepanjang ia atau pihak ketiga tersebut tidak lolos seleksi tersebut. Secara logika perkara seperti ini juga tidak masuk akal, bagaimana mungkin suatu perikatan dianggap sah jika prestasi yang diharapkan terjadi justru tidak terjadi, sementara jika prestasi yang diharapkan terjadi baru lah menjadi perikatan yang tidak sah dan menjadi tindak pidana suap.
Praktik suap seperti ini tentunya cukup banyak, dan mungkin sudah melembaga di masyarakat, dimana masyarakat menganggap membayar sejumlah uang untuk menjadi pegawai negeri merupakan sesuatu yang jamak. Praktik yang mungkin telah melembaga tersebut tentunya harus ditinggalkan, salah satu caranya tentu dengan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa praktik seperti itu merupakan praktik yang ilegal, dan salah satu bentuk pelajaran tersebut tentunya adalah dengan menghukum juga pihak yang membayar (menyuap) terlepas dari apakah pihak yang membayar tersebut ternyata sudah mengalami kerugian juga atau tidak karena ternyata apa yang dijanjikan pihak penerima suap tersebut terpenuhi atau tidak.
Lampiran
Pasal 5 UU 31/1999 jo 20/2011
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 jo. 31/1999
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 1 angka 4 UU 28/1999
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Pasal 5 angka 4 UU 28/1999
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Pasal 21 UU 28/1999
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Footnotes:
[1.] Dalam perkara ini sendiri perkara dinyatakan Ne bis in idem oleh karena Terdakwa telah dihukum dalam perkara yang sama namun atas laporan dari pihak korban yang lainnya. Majelis Hakim Agung dalam perkara ini yaitu: Komariah Emong Saparadjaja (Ketua Majelis), Salman Lutha, dan Andi Abu Ayyub Saleh.
[2.] Saya sempat berbincang-bincang dengan salah satu anggota majelis perkara ini mengenai putusan dalam perkara ini. Saya menanyakan mengapa MA memutus demikian padahal jelas-jelas perikatan tersebut merupakan perikatan yang tidak sah, beliau menyatakan bahwa memang perikatan tersebut merupakan perikatan yang tidak sah karena atas sebab yang tidak halal, namun menurut beliau para korban nyatanya telah kehilangan uang dan para tergugat telah mendapatkan keuntungan sementara tidak diketahui apakah para tergugat telah dipidana juga atau tidak. Menurut beliau tentulah tidak adil jika para tergugat mendapatkan keuntungan secara tidak sah dan bisa lolos begitu saja, untuk itu maka MA (Majelis kasasi) mengabulkan gugatan penggugat sebagai suatu bentuk hukuman terhadap para penggugat.

Tidak ada komentar: