Selasa, 21 Agustus 2012

Penafsiran ”Penjara dan/atau Denda” (2)


Putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini)
Dalam Perkara ini Terdakwa di dakwa melanggar pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 tersebut berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Di tingkat pertama terdakwa Isniani dinyatakan terbukti melanggar pasal yang didakwakan, dan dijatuhi pidana denda Rp. 1,3 juta tanpa dijatuhi pidana penjara. Putusan ini diperkuat di tingkat banding. Atas kedua putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi dengan alasan karena judex facti dianggap melanggar UU karena hanya menjatuhkan pidana denda tanpa menjatuhkan pidana penjara. Permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian di tolak oleh MA dengan alasan yang intinya adalah Bahwa pidana “denda” adalah alternatif dari pidana penjara yang diancamkan atas pelanggaran Pasal aquo.
Pertimbangan MA:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan judex facti sudah tepat, karena judex facti telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar , yai tu ;
1. Bahwa pidana “denda” adalah alternatif dari pidana penjara yang diancamkan atas pelanggaran Pasal aquo ;
2. Bahwa Terdakwa memiliki usaha kecil yang memperkerjakan buruh-buruh kecil sehingga penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa dipandang sudah tepat ;
3. Bahwa judex facti telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, berat ringannya pidana adalah wewenang judex facti ;
Majelis Hakim Agung:
  1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
  2. Mansur Kartayasa
  3. Sri Murwahyuni

Tidak ada komentar: