Penafsiran ”Penjara dan/atau Denda” (2)
Putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini)
Dalam Perkara ini Terdakwa di dakwa
melanggar pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai
yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai
atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Di tingkat pertama terdakwa Isniani
dinyatakan terbukti melanggar pasal yang didakwakan, dan dijatuhi pidana
denda Rp. 1,3 juta tanpa dijatuhi pidana penjara. Putusan ini diperkuat
di tingkat banding. Atas kedua putusan ini JPU kemudian mengajukan
kasasi dengan alasan karena judex facti dianggap melanggar UU karena
hanya menjatuhkan pidana denda tanpa menjatuhkan pidana penjara.
Permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian di tolak oleh MA dengan alasan
yang intinya adalah Bahwa pidana “denda” adalah alternatif dari pidana
penjara yang diancamkan atas pelanggaran Pasal aquo.
Pertimbangan MA:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan
hukum dan putusan judex facti sudah tepat, karena judex facti telah
mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar , yai
tu ;
1. Bahwa pidana “denda” adalah alternatif dari pidana penjara yang diancamkan atas pelanggaran Pasal aquo ;
2. Bahwa Terdakwa memiliki usaha kecil
yang memperkerjakan buruh-buruh kecil sehingga penjatuhan pidana denda
kepada Terdakwa dipandang sudah tepat ;
3. Bahwa judex facti telah
mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan
yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, berat
ringannya pidana adalah wewenang judex facti ;
Majelis Hakim Agung:
- Artidjo Alkotsar (Ketua)
- Mansur Kartayasa
- Sri Murwahyuni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar