Selasa, 21 Agustus 2012

Pengenyampingan Hasil Lab yang Tidak Dibenarkan


Putusan MA No. 908 K/Pid/2010
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian serta keliru menafsirkan pasal 263 ayat (2) KUHPidana, sehingga membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ;
  • Bahwa kesalahan dalam pertimbangan putusan a quo yaitu Judex Facti telah mengesampingkan hasil laboratoris Kriminalistik barang bukti dokumen No. Lab. 120/DTF/2008 tanggal 17 Mei 2008 Judex Facti tidak mempunyai cukup alasan objektif dan ilmiah untuk mengesampingkan hasil Lab. Kriminalistik, sebab Judex Facti sama sekali tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan penelitian dan pendalaman soal perbedaan tanda tangan Terdakwa yang hanya berdasar pada tanda tangan pembanding (KT) yang tertera pada surat ketetapan pajak ;
  • Bahwa pengetahuan Judex Facti tidak didasari pada metode ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga hasilnya lebih cenderung bersifat subjektif dan spekulatif ;
  • Bahwa kesalahan Judex Fact i dalam mengambil kesimpulan dengan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Lab. Krimina listik No. Lab.120/DTF/2008 kalau dilihat secara saksama yaitu tanda tangan yang ada di lembar kuitansi (QT 1) dan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 2 November 1987 (QT 2) dengan tanda tangan di lembar surat ketetapan pajak No. Kohi r . 000469 tahun 1993 sebagai pembanding (KT) ada kesamaan/kemiripan sehingga Majelis Hakim berpendapat tanda tangan yang ada di kuitansi pembayaran dan surat jual beli tersebut adalah juga tanda tangan dari Isodorus ;
  • Bahwa pengambilan kesimpulan dengan metode seperti itu sangat meragukan dan secara i lmiah tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Secara kasat mata memang tanda tangan bisa saja sama atau mirip karena dibuat sama atau mirip oleh orang yang memalsukan, tetapi sesungguhnya dapat berbeda apabila dilihat melalui pendekatan ilmu bantu hukum acara pidana yaitu melalui hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ;
  • Bahwa oleh karena atas dasar penilaian yang keliru terhadap hasil tanda tangan maka kesimpulan yang diambil oleh Judex Facti sangat meragukan dan kebenarannya tidak dapat diyakini sebagai suatu kebenaran materil ;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Judex Facti terbukti keliru dalam menerapkan hukum karena mengesampingkan suatu kebenaran objektif yang diperoleh melalui pendekatan ilmiah, menuju pada kesimpulan pribadi yang nilaI kebenarannya bersifat subjektif dan spekulatif karena hakim tidak memiliki standar pengetahuan yang memadai khusus untuk itu.
Majelis Hakim Agung:
  1. Imron Anwari (Ketua)
  2. Surya Jaya
  3. Achmad Yamanie

Tidak ada komentar: