Ancaman Pidana Minimum Tidak Mengikat Bagi Terdakwa Anak
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, yaitu :
- Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada nakal adalah paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
- Bahwa, apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap ancaman pidana minimum bagi anak nakal?, Dalam praktek selama ini, ketentuan Pasal 26 ayat (1) tersebut dapat digunakan terhadap ancaman minimum pidana penjara bagi anak nakal, artinya ketentuan pidana penjara minimum Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dikurangkan dengan ½, ini berarti pidana penjara minimum yang dijatuhkan terhadap anak nakal minimal 2 tahun;
- Bahwa, namun apabila ketentuan tersebut ditafsirkan dan dihubungkandengan maksud dan hakikat keberadaan Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap anak nakal sesungguhnya tidak dapat diterapkan ketentuan batas minimum pemidanaan, artinya terhadap pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap anak nakal mengikuti ancaman minimum pidana penjara 1 hari sebagaimana dalam KUHP;
- Bahwa, apapun maksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No, 35 Tahun 2009 tersebut, memberikan pedoman bagi Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana melebihi ½ dari ancaman pidana maksimum, tetapi tidak melarang menjatuhkan pidana di bawah minimum;
- Bahwa, berdasarkan alasan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat pidana penjara bagi anak sebaiknya sebaiknya mengikuti ancaman minimum pidana penjara 1 (satu) hari, dengan demikian Judex Facti yang menjatuhkan pidana penjara di bawah minimal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 bukanlah merupakan kesalahan penerapan hukum, melainkan untuk memenuhi dan menegakkan jiwa atau roh atau spirit yang terkandung dalam Undang- Undang No. 3 Tahun 1997
- Bahwa, Judex Facti telah mempertimbangkan Pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, di samping itu berat ringannya pidana adalah wewenang Judex Facti;
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Suhadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar