Putusan Korupsi di bawah Pidana Minimum
Putusan MA No. 1660 K/Pid.Sus/2009 (Feri Susanto)
Dalam perkara ini Terdakwa didakwa
karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan
proyek pemeliharaan jalan dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah.
Dalam perkara ini terdakwa membantu Muljatno untuk mendirikan perusahaan
fiktif dimana terdakwa duduk sebagai Direktur Utamanya semata-mata agar
perusahaan tersebut yang sebenarnya dikendalikan oleh Muljatno dapat
memenangkan tender pemeliharaan jalan dengan total nilai proyek sebesar
+/- 140 juta rupiah.
Dalam kenyataannya mulai dari pendirian
perusahaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan dana sama sekali
tidak dilakukan oleh Terdakwa, namun terdakwa membiarkan Muljatno untuk
memalsukan tanda tangannya dengan imbalan uang Rp. 5 juta.
Hingga batas waktu yang ditentukan
ternyata proyek pemeliharaan jalan tidak sepenuhnya terlaksana, namun
oleh perusahaan yang seakan-akan dipimpin oleh Terdakwa dilaporkan
pekerjaan telah selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat
laporan palsu yang dilakukan oleh perusahaan milik terdakwa.
Di tingkat pertama walaupun terdakwa
didakwa dengan pasal 2 yang ancaman minimumnya 4 tahun dan denda Rp. 50
juta namun Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan,
denda Rp. 30 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan pembayaran uang
pengganti sebesar Rp. 5 juta. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung melalui putusan ini. Alasan Mahkamah Agung
membenarkan putusan judex factie dapat dilihat dibawah ini.
Pertimbangan Mahkamah Agung:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa
Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti sudah tepat dalam
pertimbangan hukum putusannya. Nilai kerugian yang dikorupsi Terdakwa
Relative kecil sebesar Rp.49.522.116.02 ,- sedangkan yang diperoleh
Terdakwa secara pribadi Rp.5.000.000,- disamping itu dalam perkara ini
tidak memiliki dampak yang signifikan, maupun peran Terdakwa yang tidak
signifikan pula.
Majelis Hakim Agung:
- Imam Harjadi (Ketua)
- Mansur Kartayasa
- M. Zaharuddin Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar