Selasa, 21 Agustus 2012

Terdakwa yang Tidak Didampingi oleh Penasehat Hukum bisa Dibebaskan dan Dugaan Penyiksaan merupakan Beban Pembuktian dari JPU, bukan Terdakwa


Putusan MA No. 2588 K/Pid.Sus/2010

Resume Putusan:

Terdakwa Frengki dan Terdakwa Yusli dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan sengaja membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja. Atau dakwaan lainnya adalah memberi bantuan untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja yang didahului dengan permufakatan jahat.
Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan bahwa dakwaan-dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Dasar putusan ini adalah pencabutan BAP Kepolisian di pengadilan oleh para terdakwa karena BAP tersebut dibuat tanpa pendampingan penasehat hukum dan dibuat dalam keadaan dipaksa.
Dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasan kasasinya adalah sebagai berikut: 1. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dengan bukti tanda tangan terdakwa di BAP ; 2. Terdakwa telah mendalilkan adanya penyiksaan tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut.
Namun, Mahkamah Agung tidak sependapat dengan JPU. Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Sidikalang tersebut. Dengan putusannya tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap terdakwa dalam tingkatan pemeriksaan. MA juga menyatakan bahwa BAP yang ditandatangani terdakwa bukan sebagai barang bukti di pengadilan dan JPU tetap harus membuktikan secara substansial perbuatan pidana terdakwa. Selain itu, yang terpenting, MA juga menyatakan bahwa dugaan torture (peyiksaan) yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan torture tersebut tidak terjadi.

Pertimbangan MA
  1. Keberatan memori kasasi JPU tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum:
    1. Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan JPU untuk menguji bantahan terdakwa
    2. Selama pemeriksaan dari penyidik, kepada terdakwa tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya
    3. Penasehat hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemerisaan di penyidik, Penasehat hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik

Majelis Hakim Agung
  1. Imam Harjadi (Ketua)
  2. Salman Luthan
  3. Sri Murwahyuni

Tidak ada komentar: