Jumat, 17 Agustus 2012

Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006

Begini kasus posisinya. Penggugat pada tahun 1986 membeli rumah di komplek Polda di Jayapura. Pada saat itu di depan halaman rumahnya, tepatnya di pinggir jalan, telah ada 2 buah pohon mangga yang masih kecil. Kedua pohon tersebut sebelumnya ditanam oleh Tergugat yang merupakan tetangganya. Kian lama kedua pohon mangga tersebut semakin besar. Hal tersebut membuat Penggugat merasa khawatir kedua pohon tersebut jika tumbang akan menimpa rumahnya, terlebih dahan pohon tersebut memang telah menyentuh atap rumah Penggugat. Penggugat meminta ijin dari Tergugat selaku pemilik kedua pohon mangga tersebut untuk menebangnya namun tak diijinkan oleh Tergugat. Karena tidak mendapatkan respon yang baik kemudian Penggugat mengirimkan surat ke kantor Walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walikota kemudian membentuk tim gabungan untuk meninjau lokasi. Setelah melihat permasalahannya, Tim Gabungan tersebut kemudian merekomendasikan agar Tergugat menebang kedua pohon tersebut, namun tetap tak digubris oleh Tergugat. Akhirnya Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Dalam petitumnya Penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk menebang kedua pohon tersebut, serta apabila suatu hari sebelum kedua pohon tersebut ditebang ternyata tumbang dan menimpa rumah Penggugat maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
Atas gugatan tersebut pengadilan negeri Jayapura menggabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak permintaan untuk menebang kedua pohon mangga tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan agar Tergugat menebang kedua pohon dimaksud atas biaya Tergugat. Namun ditingkat banding Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan PN tersebut, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO). Pertimbangan PT tidak terlalu terlihat dalam putusan ini, karena putusan ini adalah putusan kasasi. Namun dari pokok permohonan Pemohon tampaknya PT membatalkan putusan PN dikarenakan PT menganggap tergugat kurang pihak, seharusnya Negara turut digugat oleh Penggugat. Selain itu PT menggap gugatan prematur karena belum ada kerugian yang ditanggung Penggugat (karena pohonnya belum tumbang).
Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PT, serta mengambil alih putusan PN. Pertimbangan hukum MA yang menarik adalah MA menyatakan bahwa Pertimbangan PT yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon/Penggugat belum nyata tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materil, tetapi kerugian juga dapat diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon/Penggugat.

Tidak ada komentar: