Kamis, 16 Agustus 2012

Penjatuhan Tindakan Kewajiban Rehabilitasi atas Perbuatan yang Didakwa Pasal 111 UU Narkotika

Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi)
Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun tertangkap tangan sedang membawa ganja dengan berat kotor 0,7 gram ketika hendak menuju rumah rekannya untuk melakukan pesta minuman keras. Atas perbuatan membawa ganja tersebut terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.
Atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan dakwaan terbukti dan menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 bulan dan denda Rp 800.000.000,00 subsidair kurungan 2 bulan. Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh PN Pasuruan ini memang jauh dibawah ancaman pidana penjara minimum yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang mana diatur minimum selama 4 tahun. Atas putusan seperti ini Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, namun oleh PT Surabaya putusan PN Pasuruan tersebut justru diperkuat.
Atas putusan PT yang memperkuat putusan PN tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam alasan kasasinya Penuntut Umum bersikukuh bahwa judex facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum oleh karena menjatuhkan hukuman penjara yang melanggar ketentuan pidana minimum. Namun diluar dugaan Penuntut Umum Mahkamah Agung bukannya membatalkan putusan PT dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutannya, Mahkamah Agung justru memerintahkan agar Terdakwa dikenai tindakan berupa pengobatan dan rehabilitasi. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam perkara Penuntut Umum terlalu memaksakan dakwaannya yang menggunakan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, padahal pada hakikatnya peristiwa ini merupakan peristiwa penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam pasal 127 UU Narkotika, selain itu terdakwa juga masih sangat muda dan masih sekolah.
Kutipan pertimbangan Mahkamah Agung:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, namun untuk pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Bahwa Jaksa/Penuntut Umum memaksakan Dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun pada hakikatnya dalam peristiwa tersebut in casu yang terjadi adalah penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa yang masih sangat muda (18 tahun) dan masih sekolah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa harusnya didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun dapat saja dipaksakan sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum memaksakan dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 a quo, dan karena setiap putusan harus bersifat konkrit langsung menyentuh kenyataan yang ada agar segera menghidupkan rasa keadilan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang abstrak sehingga perlu diuji kehandalannya, in casu Terdakwa harus dipidana dengan pemidanaan yang paling tepat, karenanya ketentuan tentang Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang rehabilitasi wajib diterapkan sebagai pembinaan lebih lanjut kepada Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya No. 861/PID/2010/PT. SBY. Tanggal 10 Januari 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 129/Pid. B/2010/PN. PSR. tanggal 21 Oktober 2010 harus diperbaiki sekedar mengenai amar pemidanaan;
Kutipan sebagian Amar Putusan
1. Menyatakan Terdakwa Sukron Habibi bin H. Suja’i, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
2. Memerintahkan agar Terdakwa Sukron Habibi bin H. Suja’i menjalani pengobatan dan rehabilitasi pada rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang diakui Pemerintah ;
Majelis Hakim Agung:
1. Imron Anwari (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Timur Manurung

Tidak ada komentar: