Kamis, 16 Agustus 2012

Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan

Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah)
Ringkasan Perkara
Perkara ini merupakan perkara sengketa antara pemilik kendaraan (Sumito Y Viansyah) dengan penyedia jasa perparkiran (PT Securindo Packatama Indonesia). Sumito sebagai pemilik motor menggugat ganti kerugian kepada PT SPI karena hilangnya motor miliknya yang diparkir tempat parkir yang dikelola oleh PT SPI. Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena pihaknya telah lalai menjaga motor miliknya, tidak melakukan pemeriksaan atas keluar masuknya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya, terbukti dengan masih adanya karcis parkir, STNK serta kunci motor dipihak penggugat.
Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Penggugat telah meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun oleh Tergugat ditolak dengan alasan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur bahwa kehilangan barang-barang atau kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Tidak puas dengan tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengadukan Tergugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh BPSK permasalahan ini kemudian dimediasikan namun tidak terjadi kesepakatan, oleh karena pihak Tergugat hanya bersedia membayar ganti kerugian sebesar Rp 7 juta yang menurut Penggugat nilai tersebut jauh dibawah nilai yang diharapkannya. Karena mediasi di BPSK tidak mencapai kata sepakat, Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat pertama PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar sejumlah ganti kerugian, serta menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang terdapat pada tiket parkir yang mengalihkan tanggung jawab kepada pemakai tempat parkir. Putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh PT Jakarta pada dasarnya gugatan tetap dikabulkan sebagian, namun besaran ganti kerugiannya dikurangi serta hukuman untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku dibatalkan oleh PT.
Atas putusan judex facti tersebut Tergugat kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya Tergugat/Pemohon Kasasi mendalilkan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum oleh karena apa yang dianggap sebagai klausula baku dalam tiket parkir didasarkan pada Pasal 36 ayat 2 Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa kehilangan barang atau kendaraan atau rusaknya kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir.
Selain itu menurut Tergugat Judex Facti juga telah keliru dalam menafsirkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Judex Facti menafsrikan hubungan hukum tersebut sebagai ‘Perjanjian Penitipan’ bukan ‘Sewa Menyewa’. Tergugat berpendapat bahwa seharusnya hubungan hukum yang terjadi adalah sewa menyewa oleh karena jika dilihat dari tarif yang ditetapkan yang mana (pada saat itu) hanyalah Rp 1.000,- per jam dan Rp 500 untuk tiap jam berikutnya nilai tersebut terlalu kecil untuk ditafsirkan sebagai tarif dalam hubungan Perjanjian Penitipan yang mana dalam hubungan Perjanjian Penitipan tanggung jawab pihak yang dititipkan akan menjadi besar. Untuk menunjukkan bahwa hubungan hukum perparkiran ini merupakan hubungan sewa menyewa Tergugat juga menunjukkan beberapa ketentuan terkait, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaran Perparkiran di Daerah yang dalam pasal 1 butir 12 nya secara tegas menyatakan bahwa sewa parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
Atas permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung menyatakan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Dalam pertimbangannnya MA tetap menyatakan bahwa sesuai yurisprudensi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah “Perjanjian Penitipan”.
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Bahwa Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding dapat mengambi l alih pertimbangan Pengadilan Negeri yang dianggapnya telah tepat dan benar dan menjadikannya sebagai pertimbangan sendiri ;
  • Bahwa putusan Pengadi lan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri pada dasarnya menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri kecuali mengenai besarnya ganti rugi dan amar putusan ke 4 yang berbuny i: “ Menghukum Tergugat untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir yang berisi: ” Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir) ” karena tidak ada kaitan langsung dengan masalah kerugian maka harus di tolak ;
  • Bahwa berdasarkan Yurisprudensi bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah “Perjanjian Penitipan ”, yang jika dihubungkan dengan Pasal -Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka pihak Tergugat harus bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas , lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang- undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING) dan Pemohon Kasas III : SUMITO Y Viansyah tersebut;
Majelis Hakim Agung:
1. Imron Anwari (Ketua)
2. Suwardi
3. M. Hakim Nyak Pha
Catatan Tambahan:
1. Lihat juga putusan No. 1966 K/Pdt/2005 (Ny. T. Imelda Wijaya vs PT Anugrah Bina Karya)

Tidak ada komentar: