Selasa, 05 April 2011

YURISPRUDENSI :PUTUSAN PROVISIONIL

  1. Tuntutan/putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara dan jika begitu harus dinyatakan tidak diterima .
  2. Putusan MA-RI No. 1738.K /Sip/1976 :
Putusan Provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunandan penghukuman untuk membayar uang paksa (jadi tidak mengenai pokok perkara);
  1. Putusan MA-RI No. 140.K /Sip/1974, tanggal 18 November 1975 :
Karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam putusan pokok perkara ;
  1. Putusan MA-RI No.279.K /Sip/1976, tanggal 5 Juli 1977 :
Permohonan provinsi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;
  1. Putusan MA-RI No. 1051.K /Sip/1974, tanggal 12 Februari 1976 :
Karena pelaksanaan putusan ini berwujud suatu pembongkaran, maka demi penghati-hati agar dikemudian hari tidak repot bila putusan ini diubah, maka khusus amar ke 7 dari putusan Pengadilan negeri yang berisi penetapan dapat di jalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan (vitvoerbaar bij voorraad) perlu di batalkan ;

Tidak ada komentar: