Selasa, 05 April 2011

MACAM HAL YURISPRUDENSI DALAM PERKARA

1.             1.             I. 1.1.1. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli.
Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c. rumah dan tanah) tunduk pada hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum Adat.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 17 Mei 1961 No. 38 K/Sip/1961.
Dalam Perkara : Saanah lawan Maimunah.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R. Subekti.
2.             2.             I. 1.1.1. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli.
Lembaga “geijkstelling” dalam zaman penjajahan dimaksudkan untuk memperlakukan Hukum Eropah kepada seseorang, tetapi “geijkstelling” dari almarhum Dr. Marzuki, berdasarkan fakta-takta:
bahwa perkawinan antara almarhum dengan Ny. Otoh Arwati dilangsungkan secara perkawinan Islam dimuka penghulu kota Sukabumi yang kemudian baru dicatatkan di BS. Batavia tanggal 14-12-1949.
bahwa almarhum telah melakukan ibadah naik Hadji dan pernah menjadi Ketua D.P.R.D. Kota Bogor mewakili Partai Masyumi.
bahwa almarhum dalam melangsungkan pernikahan putra-putrinya selalu menempuh tata cara Islam dan dalam menyelesaikan persoalan warisan almarhum Ny. Otoh Arwati, almarhum telah memanggil Ketua Pengadilan Agama Bogor dan beberapa orang lain;
tidak dapat dianggap menimbulkan akibat yang dimaksudkan oleh tata hukum zaman penjajahan tersebut karena almarhum dalam tata hidupnya sehari-hari tidak pernah meninggalkan lingkungan hidupnya semula sebagai orang Indonesia asli.
dan dapat pula dianggap bahwa almarhum sebagai orang Indonesia asli yang telah dipersatukan dengan golongan Eropa telah meleburkan diri kembali keda­lam golongan penduduk Indonesia asli,
sehingga terhadapnya berlaku Hukum Adat.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 5-12-1975 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : John Mahdi cs lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z.A. Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.
3.             3.             I. 1.1.2. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Arab.
Mahkamah Agung anggap tepat bahwa untuk orang.orang Arab tidak diperlakukan B.W. dalam hal warisan.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 3-4-1968 No. 116 K/Sip/1967.
Dalam Perkara : Awod Aldjaedi lawan Galib Badjeri.
4.             4.             1.1.1.2. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Arab.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Dalam hal pembagian warisan S. Umar Alatas ini diikuti hukum Islam sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung bahwa terhadap orang-orang keturunan Arab berlaku hukum Islam, dan sesuai dengan kehendak peninggal warisan sebagaimana tertera dalam akte notaris tersebut; sebagai pedoman dalam pembagian ini Pengadilan Negeri mengikuti pembagian dalam surat ketetapan/ fatwa waris dari Pengadilan Agama Tangerang tgl. 24 Mei 1973 No. 38/1973.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 6-4-1976 No. 990 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pr. Syechun binti S. Umar Alatas lawan Pr. Muznah binti S. Umar Alatas.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.
5.             5.             I.2. Hukum yang berlaku bagi orang asing.
Peraturan yang harus dilakukan terhadap hibah wasiat yang dilakukan oleh orang bangsa Asing yang berasal dari Saudi Arabia adalah peraturan yang berla­ku di negara itu, sedang menurut peraturan termaksud adalah syarat mutlak bahwa pewaris dalam wasiatnya dengan tegas dan terang menyatakan kehendaknya yang terakhir itu.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. .10-1-1957 No. 22 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : Said bin Ali Hoewel lawan Sjohara binti Mubarak bin Amir bin Hoewel.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
6.             6.             I.3. Peraturan yang berlaku.
berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 25-3-1976 No. 1037 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pemerintah R.I. lawan Ny. M.T.C.W. Ojong, Ir. Han Awal dkk. Pemerintah R.I. diwakili Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah khusus Jakarta Raya cq Wali Kota Jakarta Timur.
dengan Susunan Majelis  1. Indroharto SH.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.
7.             7.             I.3. Hukum antar golongan.
Hukum yang mengatur hubungan hukum antar seorang Indonesia asli dan seorang Tionghoa, yang kedua-duanya adalah pedagang di kota Medan, karena perjanjian pemberian kuasa yang telah mereka adakan.
menurut Mahkamah Agung adalah hukum yang terdapat dalam titel Ke XVI K.U.H. Perdata, karena kedua pihak dalam hal ini dianggap tidak asing terhadap hukum perdata Barat.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 6 - 7 - 1955 No. 22 K/Sip/1954.
Dalam Perkara : Haji Ibrahim lawan Liauw Tjin Hoa.
8.             8.             I.3. Hukum yang harus diperlakukan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa karena pihak-pihak yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang tidak sama status penggolongan rakyatnya, maka ada hubungan hukum antar golongan sehingga harus ditentukan sistim hukum manakah yang harus diperlakukan.
bahwa karena persetujuan jual beli dilakukan dengan akte notaris, maka ternyata ada pilihan hukum untuk memperlakukan sistim hukum perdata Barat yang diatur dalam B.W.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 18 - 9 - 1975 No. 550 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : 1. Magdalena Pasa; 2. Tan Boen Sang Iawan Kalabbe dan 1. M. Baedjuri; 2. Zulkifli Mappe dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
9.             9.             I.3. Hukum yang harus diperlakukan.
Hubungan hukum antara almarhum Datuk Achmad Sjamsura dan almarhum Lie Hong An yang dilakukan dengan akte notaris pada tgl. 19 Desember 1947, terutama bersifat “scbuldverbintenis” dengan tanah sebagai jaminan (accessoir); hubungan hukum ini bersifat antar tata negara dan dalam hal ini harus diperlakukan hukum perdata Barat karena yang meminjam (alm. Datuk Sjamsura) masuk dalam lingkungan hukum pihak yang meminjamkan (alm. Lie Hong An).
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 25 - 11 - 1975 No. 1066 K/Sip/1974.
Dalam Perkara  : Lie Bok Lim lawan Ahliwaris mendiang Datuk Achmad Sjamsura yaitu:1. Sa’adah; 2. Aisjah; 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam; 2. Lee Djoe Ie dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
10.        10.        1.3. Hukum yang harus diperlakukan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Guna menjamin kepastian hukum dalam pembangunan sosial ekonomi negara sekarang, istimewa di kota-kota besar, maka apa yang diperjanjikan dihadapan notaris haruslah mengikat pihak-pihak selakuUndang-undang sehingga apa yang dikemukakan tergugat-pembanding untuk memperlakukan hukum Adat dalam perkara ml tidak dapat dibenarkan. (i.e. mengenai jual beli rumah dengan akte notaris).
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 29 - 4 - 1976 No. 409 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : H.M. Radhi lawan Drs. Med. John Rambulangi.
dengan Susunan Majelis  I. Dr. R. Santoso Prodjosoebroto SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.
11.        11.        I.3. Hukum yang harus diperlakukan;
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa yang berperkara sebagian adalah orang-orang berkebangsaan Arab, setidak-tidaknya keturunan bangsa Arab.
bahwa kedua pihak telah lama tinggal di Indonesia khususnya di Jawa Barat;
bahwa obyek sengketa adalah tanah peninggalan alm. Habib Sadiq yang telah lama pula tinggal di Indonesia;
bahwa mengingat hal-hal tersebut dalam perkara ini diperlakukan hukum Adat setempat.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 12 - 4 - 1975 No. 1163 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Habib Moehamad Djufrie lawan 1. Nyi Titi; 2. Nyi Asiah; 3. Atjep Djunaide dkk dan habib AIwi Djufrie dkk
dengan Susunan Majelis  : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
12.        12.        I.3. Hukum yang harus diperlakukan.
Mengenai penentuan ahli waris dari alm. Suhaely judex facti telah dengan tepat mendasarkan pertimbangan pada keputusan Mahkamah Syariah Medan.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 16 - 7 - 1 975 No. 304 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Entjik Maimunah lawan Said Mustafa.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 3. lndroharto S.H.
13.        13.        I.3. Hukum yang berlaku terhadap tanah.
Terhadap tanah milik menurut hukum adat tetap berlaku hukum Adat, sekalipun tanah itu dijual belikan oleh orang Eropah.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 13 - 12- 1958 No. 4 K/Sip/1958.
Dalam Perkara : Moehati alias Djaroh Iawan Gustaaf dkk.
14.        14.        I.3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat akan pasal II jo pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 jo Maklumat Pemerintah No. 2 tanggal 10 Oktober, Mahkamah Agung tidak dilarang oleh pasal 26 Undang-Undang No. 14/1970 untuk menyampingkan tidak memperlakukan pasal-pasal yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 6 Maret 1971 No. 99 K/Sip/1971.
Dalam Perkara : Tan Swie Bo lawan Ny. Tjioe Klein Lioe alias Sarijem.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
15.        15.        I. 3. Kekuatan Putusan Pengadilan.
Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dan pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende)
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 9-11-1955 No. 212 K/Sip/1953.
Dalam Perkara : Lie Djiem lawan Souw Boen dan Ny. Lim Hong Ngah.


ORANG

16.        16.        II. 2.13. Status kewarganegaraan anak.
Setiap anak yang lahir dalam perkawinan yang syah rnenurut hukum yang berlaku di Indonesia mengikuti status kewarganegaraan ayahnya.
Putusan Mahkamah Agung :  tgI. 1-5-1968 No. 156 K/Sip/1967.
Dalam Perkara : Drs. Rachmat Zulfirman Mamun, pemohon.


HUBUNGAN KELUARGA

17.        17.        III. 3.8. Kewajiban bapak terhadap anak.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tututan mengenai nafkah anak yang belum lahir tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 16-9-1975 No. 850 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Harta Widjaja lawan Lanny Saputra.
dengan Susunan Majelis : Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
18.        18.        III.3.10. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak.
Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannya anaknya yang dibawah umur dan tangan siapapun juga, yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tinggi dan hak orang tua tersebut, sepertinya lembaga pendidikan dan Pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebaganya.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 1-8-1956 No. 9 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : M.T. Josef lawan Djojosarno.

 

 

P E R W A L I A N

19.        19.        V.1.          Perwalian oleh ayah/ibu.
Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 24-4-1975 No. 102 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Drs. Frans Lesile Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwidjaya.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
20.        20.        V.1.          Perwalian oleh ayah/ibu.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Kepentingan sianaklah yang harus dipergunakan selaku patokan untuk menentukan siapa dan orang tuanya yang diserahi pemeliharaan sianak.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 25-6-1974 No. 906 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Gerdiana Adriana Latumahina Joostens lawan Dick Latuhamina.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
21.        21.        V. 7.         Cara pengangkatan wali.
Untuk menentukan mengenai perwalian terhadap seorang anak, berdasarkan baik pasal 63 Ordonansi. Perkawinan orang Indonesia Kristen maupun pasal 229 K.U.H. Perdata harus terlebih dulu didengar para keluarga sedarah dan Se­menda yang terdekat daripada anak tersebut.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 24-4-19Y5 No. 102 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Dr. Frans Lesila Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwldjaya.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R, Subekti SH. 2. Indroharto S.H 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
22.        22.        V. 15. Tugas Balai Harta Peninggalan.
Amar putusan Pengadilan Negeri, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, yang berbunyi: “Mengangkat Camat sebagai Pengawas pelaksanaan pemecahan dan pembagian rumah dan tanah………“ dan “Mengangkat Kepala Perwakilan Balai Harta Peninggalan Cirebon sebagai saksi dalam pembagian tersebut” dirobah menjadi: “Mengangkat Kepala Perwakilan Balai Harta Peninggalan Cirebon untuk mewakili Tergugat apabila Tergugat tidak bersedia atau berhalangan melakukan pembagian dan barang sengketa berdasarkan keputusan ini.”
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 20-6-1973 No. 89 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Oey Sin Joe lawan Lauw Giok Klan alias Sri Mulja.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
23.        23.        V. 10. Penggantian wali.
Pencabutan perwalian hanya dapat dilakukan berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam pasal 53 jo 49 Undang-undang No. 1/1974.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 11-11-1975 No. 499 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Sulaeman Pangaribuan. 2. Wesly Pangaribuan lawan Isak Butarbutar.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.


P E R K A W I N A N.

24.        24.        VII.1.10. Perkawinan campuran.
Permintaan akan keterangan yang diperlukan oleh seorang wanita yang hendak kawin dengan laki-laki yang berlainan agama guna memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 3 Ondinansi Perkawinan Campuran S. 1898 - 158.
tidak boleh ditolak atas alasan yang semata-mata berdasarkan perbedaan agama itu.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 16-2-1955 No. 245 K/Sip/1953.
Dalam Perkara : R.H. Sadikin Soeriatmadja, pemohon.
25.        25.        VII. 9. Perkawinan di luar negeri.
Pengadilan berwenang untuk menilai syah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar negeri (i.c: putusan Pengadilan Negeri “menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Tiongkok, Propinsi Kwan Tieng, Kota Moyan pada tanggal 13 September 1973, tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia,” dikuatkan oleh Mahkamah Agung).

Putusan Mahkamah Agung :  No 349 K/Sip/1967.
Dalam Perkara : Pr. Lie Kwei Sin lawan Woen Chie Kie.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Soebekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

 


P E R C E R A I A N.

26.        26.        VIII. 2. Alasan-alasan perceraian.
Menurut perkembangan jurisprudensi dewasa ini “oonheelbare tweespalt” dapat diperlakukan sebagai alasan perceraian terhadap pihak-pihak yang tunduk pada B.W.
Putusan Mahkamah Agung :  No. 239 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Tjioe Tiang Hin lawan Kwee Pocy Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
27.        27.        VIII.11.2. Kewajiban hukum orang tua terhadap anak sesudah perceraian.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Kewajiban membiayai penghidupan pendidikan dan pemeliharaan anak, tidak hanya dibebankan kepada ayah saja, tetapi juga kepada ibu, sehingga patut kepada masing-masing dibebankan separoh dan jumlah termaksud.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 30 Agustus 1969 No. 392 K/Sip/1969.
Dalam Perkara : Oim Ahdurrochim lawan Nanat Warnasih binti H. Rosyit.
dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrahman S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sardjono S.H.
28.        28.        VIII.11.3. Perwalian anak setelah perceraian.
Dalarn hal terjadi perceraian anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.
Putusan Mahkamah Agung :  No. 239 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Tjiioe Tiang Hin lawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.


W A R I S A N.

29.        29.        IX. 1.1. Warisan yang belum dibagi.
Penjualan hak waris atas warisan yang belum dibagi-bagi tidaklah bertentangan dengan hukum Adat ataupun hukum Islam, sedang untuk penjualan hak waris ini akhli waris yang menjualnya tidak diharuskan meminta persetujuan Iebih dulu dan akhli waris yang lain.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 3- 4-1968 No. 116 K/Sip/1967.
Dalam Perkara : Awod Aldjaedi, Muhamad bin Badar Badjari Iawan Galib Badjari, Achmad bin Badar Badjari.
30.        30.        IX. 6.9. Penentuan harta peninggalan dengan wasiat.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Menurut jurisprudensi Mahkamah Agung hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris; dalam hal ada ahli waris yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu, hibah tersebut harus dibatalkan dan diadakan pembagian lagi.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 6- 4 -1976 No. 990 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pr. Syechun binti S. Umar Alatas lawan Pr. Muznah binti S. Umar Alatas.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Samsudin Abubakar S.H. 3. Indroharto S.H.
31.        31.        IX.6.13. Gugurnya surat wasiat.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk Islam, tidak dapat dibenarkan karena dalam Undang­undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu. (i.c. mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris).
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 15-1-1976 No. 550 K/Sip/1973.
Dalam Perkara  : Steven Ferdinand iawan 1. Kepala Kantor Urusan Agama Kotapradja Banda Aceh, dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
32.        32.        21.            Perdamaian mengenai pembagian warisan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dengan adanya pembagian harta warisan secara musyawarah oleh para ahli waris yang bersangkutan dan yang kemudian disetujui pula, berakibat bahwa apa yang ditetapkan dalam penentuan bagian masing-masing merupakan suatu perjanjian sehingga mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 30 –7 -1974 No. 1184 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Nyi Muplinah lawan 1. Use, 2. Udeng, 3. Uwen, dan kawan­kawan dan 1. H. Gaos, 2. Nyi Djulaeha.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoehroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.
33.        33.        21.            Perdamaian mengenai pembagian warisan.
Karena antara saudara Pak Kartopawiro yaitu penggugat asal dan saudara­saudara Bok Kartopawiro telah terjadi perdamaian/persetujuan mengenai pembagian harta peninggalan Pak dan Bok Kartopawiro, sedang tidak ternyata ada penipuan ataupun paksaan dalam perdamaian itu, gugatan penggugat/tergugat dalam kasasi harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 7-8 -1975 No. 132 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Hardjodiwirjo alias Samadi dan kawan-kawan lawan Bok Atmoredjo alias Rubijah.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

Tidak ada komentar: