Selasa, 05 April 2011

DALAM REKONPENSI (Gugat Balik atau Gugat Balasan)

Gugatan Rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali:
1.    Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
2.    Pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
3.    Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim. Gugatan Rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132b HIR/Pasal 158 RBg.).
Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.
Gugatan rekonpensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konpensi.
Apabila gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak dapat dilanjutkan.
Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 59. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Tidak ada komentar: