Sabtu, 02 April 2011

PENGUASAAN BENDA (BEZIT)

PENGUASAAN BENDA (BEZIT)
Oleh: Trini Handayani
ABSTRAK:

    Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya. Bezit atas benda dibagi menjadi dua, yaitu: bezit yang beritikad baik (bezit te goeder trouw), apabila bezitter (pemegang bezit) memperoleh benda itu tanpa adanya cacat-cacat di dalamnya dan bezit beritikad buruk (bezit te kwader trouw) apabila pemegangnya (bezitter) mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya. Berakhirnya bezit dapat atas kehendak sendiri dan bukan karena kehendak sendiri.
KATA KUNCI:

Pengertian Benda, Hukum Benda (ZakenRecht), Bezit, Bezitter. 

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.
Hukum Perdata dibedakan menjadi dua, yaitu: Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, sedangkan Hukum Perdata Formil mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar orang lain. Hukum Perdata Formil mempertahankan Hukum Perdata Materiil, karena Hukum Perdata Formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata Materiil apabila ada yang melanggarnya.
Sistematika Hukum Perdata menurut pembagian KUHPerdata:
Buku I    : tentang orang (Personenrecht);
Buku II    : tentang hukum benda (ZakenRecht);
Buku III    : tentang Perikatan (Van Verbintenissen);
Buku IV    : tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Van Verjaring).  

HUKUM BENDA:


Pengertian Benda:
  1. Sebagai barang yang dapat dilihat/ berwujud (pengertian sempit);
  2. Sebagai kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan;
  3. Sebagai obyek hukum, lawannya subyek hukum.
Menurut Pasal 499 KUHPerdata: kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasasi oleh hak milik.
Benda sebagai obyek hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Benda Berwujud: benda yang dapat diraba dengan pancaindera (contoh: tanah, rumah, binatang, dsb);
  2. Benda yang tidak dapat diraba (contoh: hasil pikiran seseorang, hak pengarang, hak tagihan/ piutang, dsb).
Macam-macam Benda:
Di dalam Pasal 503, 504 dan Pasal 505 KUHPerdata telah ditentukan pembagian benda. Benda dalam ketentuan tersebut dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Benda bertubuh dan tidak bertubuh;
  2. Benda bergerak dan tidak bergerak.
Menurut Subekti dan Vollmar, dikenal empat macam benda, yaitu:
  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda);
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis semua barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau di luar perdagangan (contoh: jalan, lapangan umum);
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: kerbau);
  4. Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Dari keempat macam pembagian benda tersebut, yang paling penting adalah pembagian benda dalam benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak. Ada dua hal penting dari pembagian benda tersebut, yaitu:
  1. Penting untuk penyerahan, penyerahan benda tidak bergerak biasanya diperlukan pendaftaran, seperti tanah harus didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten/ Kota. Penyerahan untuk benda bergerak biasanya dilakukan dengan penyerahan nyata;
  2. Penting untuk pembebanan atau jaminan.
      PENGUASAAN (BEZIT)
     
  3. Dasar hukum, pengertian dan unsur-unsur Bezit;
  4. Pembagian Bezit;
  5. Cara memperoleh dan mempertahankan Bezit;
  6. Hak-hak Bezitter;
  7. Berakhirnya Bezit.
DASAR HUKUM, PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR BEZIT:
Bezit diatur dalam Pasal 529 sampai dengan 568 KUHPerdata.
Istilah Bezit berasal dari kata Zitten (Belanda), yang secara letterlijk berarti menduduki. Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya. Kata seakan-akan mengandung makna bahwa barang-barang yang ada di tangan bezitter merupakan miliknya, namun secara yuridis belum tentu ia sebagai pemiliknya. Misalnya: A secara nyata menguasai sebidang tanah sawah seluas 2 ha. Namun, secara yuridis formal belum tentu tanah itu sebagai miliknya, mungkin saja tanah itu milik si B. Bezitter hanya bertindak sebagai penggarap atau telah menguasai tanah itu secara illegal.
Menurut pendapat Salim HS, bezit adalah suatu keadaan yang senyatanya, seseorang menguasai suatu benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, namun secara yuridis formal benda itu belum tentu miliknya. Ini berarti bahwa bezitter hanya menguasai benda secara materiil saja, sedangkan secara yuridis formal benda itu milik orang lain.
    Menguasai suatu benda mungkin sebagai pemegang saja atau mungkin sebagai orang yang menikmati bendanya. Menguasai benda sebagai pemegang saja, misalnya pada hak gadai. Pemegang benda jaminan tidak boleh menikmati benda jaminan, ia hanya menguasai sebagai pemegang saja (holder).
Menguasai benda sebagai orang yang menikmati, artinya mengambil manfaat secara materiil, misalnya pada hak memungut hasil, hak pakai dan mendiami, hak sewa. Penguasa benda tidak hanya memegang, melainkan menikmati dan itu adalah hak yang diperolehnya atas suatu benda.
Menguasai benda, dapat dilakukan sendiri atau dengan perantaraan orang lain, contoh menguasai benda yang dilakukan sendiri, menemukan intan/ emas di tempat galian, memperoleh rusa di hutan bebas, menemukan benda berharga di jalan, dsb. Menguasai benda semacam ini diakui oleh Undang-undang yaitu tercantum dalam Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata.
Menguasai benda yang dilakukan dengan perantaraan orang lain, misalnya hak gadai melalui perantaraan debitur, dalam hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai dalam mendiami melalui perataraan pemiliknya. Menguasai benda dengan cara ini disetujui oleh pemiliknya berdasarkan perjanjian, jadi diakui oleh hukum.
Unsur-unsur yang tercantum dalam bezit adalah sebagai berikut:
  1. Corpus;
  2. Animus.
Corpus artinya hubungan langsung antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai.
Animus artinya hubungan tersebut harus dikehendaki oleh orang yang menguasai benda tersebut. Orang itu harus sudah dewasa, berkehendak bebas, tidak dipaksa, sehat pikiran dan tidak di bawah pengampuan (onder curatele).
 
PEMBAGIAN BEZIT:
Bezit atas benda dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Bezit yang beritikad baik (bezit te goeder trouw);
  2. Bezit beritikad buruk (bezit te kwader trouw), tercantum dalam Pasal 530 KUHPerdata, Art 586 NBW.
Terjadinya bezit yang beritikad baik, apabila bezitter (pemegang bezit) memperoleh benda itu tanpa adanya cacat-cacat di dalamnya.
Terjadinya bezit beritikad buruk apabila pemegangnya (bezitter) mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya. Contoh: A membeli sebuah rumah beserta pekarangannya seluas 600 m2, teapi rumah yang dibelinya ditinggalkan oleh A selama 10 tahun. Pada saat kembali, ternyata tanah pekarangannya seluas 400 m2 telah dikuasai oleh B. Alasan B menguasai tanah pekarangan tersebut adalah karena B mengira bahwa tanah itu merupakan bagian dari tanahnya yang seluas 0,53 ha. Adanya penguasaan tanah pekarangan yang dilakukan oleh B tersebut ternyata membuat A keberatan, kemudian A menggugat B ke pengadilan dengan alasan penguasaan tanah secara illegal. Atas keberatan itu, maka pengadilan, baik pada tingkat PN, PT maupun MA telah menerima gugatan yang diajukan oleh A. Berdasarkan kasus tersebut tampak bahwa B menguasai suatu benda berdasarkan itikad buruk.
FUNGSI PENGUASAAN (BEZIT):
  1. Fungsi Yustisial: siapa yang menguasai suatu benda, dianggap sebagai orang yang berhak atas benda tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya (pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata). Hukum melindungi keadaan ini tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya yang mempunyai hak milik atas benda itu. Siapa yang merasa penguasaannya (bezitnya) terganggu, berhak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
    Gugatan penguasaan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang. Pasal 550 KUHPerdata menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menggugat karena gangguan penguasaan adalah:
    1. penggugat harus orang yang menguasai (membezit) benda;
    2. harus ada gangguan dari pihak lain.
    Isi tuntutan (petitum) dalam gugatan tersebut adalah:
    1. pernyataan hakim bahwa penggugat adalah orang yang menguasai (membezit) benda;
    2. perintah hakim supaya menghentikan gangguan;
    3. pemulihan dalam keadaan semula (rechtsherstel);
    4. minta pembayaran ganti kerugian.
  2. Fungsi zakenrechttelijk: fungsi penguasaan dapat merubah status orang yang menguasai benda menjadi pemiik benda. Hal ini dapat terjadi karena penguasaan yang terus menerus tanpa ada gugatan dari pemilik sebenarnya. Setelah tenggang waktu tertentu, penguasaan akan berubah menjadi hak milik melalui lembaga daluarsa (verjaring). Hak milik adalah hak kebendaan yang paling sempurna dan lengkap.
CARA MEMPEROLEH PENGUASAAN (BEZIT)
Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPerdata, ‘penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri’. Unsur-unsur yang perlu diketahui dalam pasal tersebut adalah:
  1. Kata ‘menempatkan’ adalah perbuatan aktif yang mengandung gerak, dapat dilakukan sendiri atau dilakukan orang lain atas nama;
  2. Kata ‘benda’ meliputi benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak meliputi benda yang sudah ada pemiliknya ataupun yang belum ada pemiliknya (res nullius);
  3. Kata ‘dalam kekuasaan’ menunjukkan keharusan adanya hubungan langsung antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai (corpus);
  4. Kata ‘mempertahankan untuk diri sendiri’ menunjukkan keharusan adanya ‘animus’ yaitu kehendak menguasai benda itu untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain. Setiap pemegang/ penguasaan benda itu dianggap mempertahankan penguasaannya, selama benda itu tidak beralih ke tangan orang lain atau selama benda itu tidak nyata-nyata telah ditinggalkannya (Pasal 542 KUHPerdata).
Dari unsur-unsur Pasal 538 KUHPerdata tersebut dapat diperinci cara memperoleh penguasaan itu dengan menguasai benda yang belum atau tidak ada pemiliknya dan menguasai benda yang sudah ada pemiliknya.
  1. Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya, disebut penguasaan originair atau penguasaan occupation. Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang lain, hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius) kemudian diakui dan dikuasai. Misalnya: mengaku dan menguasai ikan di sungai/ laut, rusa di hutan bebas, buah-buahan di hutan belantara, benda di tempat pembuangan sampah, barang bekas yang dibuang oleh pemiliknya, dsb;
  2. Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya, dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau tanpa bantuan orang yang bersangkutan.
    Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut ‘penguasaan traditio‘ atau ‘penguasaan derivatif‘ melalui penyerahan benda, misalnya penguasaan dalam hak gadai, hak pakai, hak memungut hasil, hak sewa.
    Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut ‘penguasaan tanpa levering’. Misalnya penguasan benda temuan di jalan, benda orang lain yang hilang. Menurut ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, penguasaan berlaku sebagai alas hak yang sempurna (volkomen titel). Dengan demikian, orang yang menguasai benda itu sama dengan pemiliknya.
    Ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata dibatasi oleh ayat (2), bahwa perlindungan yang diberikan oleh ayat (1) itu tidak berlaku bagi benda-benda yang hilang atau benda curian. Siapa yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hilang atau dicuri bendanya yang hilang berhak meminta kembali bendanya yang hilang atau dicuri dari pemegangnya.
Tetapi jika pemegang benda itu memperoleh atau membelinya di pasar tahunan, pelelangan umum atau dari pedagang yang lazim memperdagangkan benda itu, pemilik benda itu harus mengembalikan harga benda yang telah dibayar oleh pemegang itu (Pasal 582 KUHPerdata).
HAK-HAK BEZITTER:
  1. Berdasarkan tujuan:
    1. Penguasaan yang bertujuan memiliki benda: penguasaan ini dapat terjadi karena Undang-undang atau karena perjanjian. Karena UU, misalnya penguasaan atas benda milik orang lain yang hilang atau ditemukan di suatu tempat umum. Penemunya dianggap sebagai pemilik oleh UU (Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata), kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya, dan inipun sebatas hanya dalam tenggang waktu tiga tahun untuk benda bergerak (Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata). Demikian juga penguasaan benda tidak bergerak misalnya sebidang tanah, apabila lampau tenggang waktu 20 tahun (dalam hal ada alas hak) atau 30 tahun (dalam hal tanpa alas hak), tanpa diminta kembali oleh pemiliknya, Undang-undang menentukan bahwa penguasaan berubah menjadi hak milik. Orang yang menguasai benda itu berubah menjadi pemilik karena daluarsa (verjaring).
    2. Penguasaan yang tidak bertujuan memiliki benda: penguasaan ini umumnya terjadi karena perjanjian yang berlaku dalam tenggang waktu tertentu saja. Berdasarkan perjanjian tertentu itu, seseorang dapat menguasai benda milik orang lain, misalnya karena sewa menyewa, pinjam pakai, gadai. Orang yang menguasai benda itu tidak berkehendak memilikinya, melainkan hanya memegang, memelihara, menyimpan atau hanya menikmati bendanya saja. Penguasaan ini disebut detensi. Orang yang menguasai benda disebut detentor atau houder.
  2. Berdasarkan itikad orang yang menguasai benda:
    1. Penguasaan yang jujur (te goeder trouw), dikatakan penguasaan yang jujur apabila penguasaan itu diperoleh berdasarkan cara-cara memperoleh hak milik, sedangkan yang memperoleh itu tidak mengetahui kekurangan (cacat) yang terdapat dalam benda itu (Pasal 531 KUHPerdata). Setiap penguasaan selalu dianggap jujur kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam hukum berlaku asas bahwa kejujuran itu selalu ada pada setiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPerdata).
      Hak-hak penguasaan yang jujur menurut hukum adalah sebagai berikut:
      1. orang yang menguasai benda dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan;
      2. orang yang menguasai benda itu dapat memperoleh hak milik atas benda itu karena daluarsa (verjaring);
      3. orang yang menguasai benda itu berhak menikmati segala hasilnya sampai saat penuntutan kembali benda itu di muka pengadilan;
      4. orang yang menguasai benda itu berhak mempertahankan penguasaannya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan penguasaannya (Pasal 548 KUHPerdata).
    2. Penguasaan yang tidak jujur (te kwader trouw), apabila orang tersebut pada permulaan menguasai benda itu mengetahui atau setidak-tidaknya seharusnya mengerti bahwa dengan penguasaan benda itu ia merugikan orang lain. Pasal 532 KUHPerdata menekankan bahwa ‘orang yang menguasai benda itu mengetaahui bahwa benda itu bukan miliknya’. Apakah penguasaan itu merugikan orang lain atau tidak, bukan persoalan. Hoge Raad menekankan bahwa ‘orang yang menguasai benda itu mengetahui bahwa penguasaan itu merugikan orang lain, apakah benda yang dikuasai itu bukan miliknya, tidak menjadi persoalan.
      Perlindungan hukum bagi orang tersebut berupa hak-hak berikut ini sesuai dengan ketentuan Pasal 549 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
      1. orang yang menguasai benda dianggap sebagai pemiliknya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan;
      2. orang yang menguasai benda itu apabila telah menikmati segala hasilnya wajib mengembalikannya kepada yang berhak;
      3. orang yang menguasai benda itu berhak mempertahankan penguasaannya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan penguasaannya (Pasal 548 KUHPerdata).
     
TEORI MENGENAI PENGUASAAN BENDA BERGERAK
Menurut ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata ‘terhadap benda bergerak yang tidak berupa bungan maupun piutang yang tidak atas tunjuk (aan toonder), maka siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya’.
  1. Eigendomstheorie, dikemukakan oleh Meijers yang menafsirkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata itu secara gramatikal. Penguasaan atas benda bergerak berlaku alas hak yang sempurna (eigendom) adalah hak milik. Dengan demikian, siapa yang menguasai benda bergerak secara jujur (te goeder trouw) ia adalah pemilik benda itu tanpa memperhatikan apakah ada alas hak yang sah atau tidak, apakah berasal dari orang yang berwenang menguasai benda itu atau tidak.
  2. Legitimatietheorie, dikemukakan oleh Paul Scholten, yang menyatakan bahwa penguasaan itu bukan hak milik, penguasaan tidak sama dengan hak milik. Penguasaan hanya berfungsi ‘mengesahkan’ orang yang menguasai benda itu sebagai pemiliknya. Tujuan Paul Scholten dengan teori ini ialah untuk melindungi pihak ketiga yang jujur. Tetapi tidak semua pihak ketiga yang jujur harus dilindungi. Oleh karena itu di dalam menafsirkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata itu sedemikian rupa sehingga perlindungan hukum oleh pasal tersebut hanya berlaku terhadap perbuatan-perbuatan perdagangan (handelsdaden). Seseorang yang jujur menerima suatu benda sebagai hadiah dari orang yang bukan pemilik benda tersebut tidak perlu dilindungi terhadap pemilik asli, karena menerima hadiah bukanlah perbuatan perdagangan. Figur hukum yang diajarkan Paul Scholten ini disebut rechtsverfijning (penghalusan hukum).
 
BERAKHIRNYA BEZIT
Benda yang dikuasai secara bezit akan berakhir atas kehendak sendiri dari bezitter maupun tanpa kehendak sendiri (Pasal 543 KUHPerdata sampai dengan Pasal 547 KUHPerdata). Berakhirnya bezit atas kehendak sendiri dari bezitter adalah bahwa bezitter menyerahkan benda tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah dikuasainya. Contoh: A menyewa tanah kepada B dan mengembalikan lagi kepada B karena habisnya masa sewanya. Sedangkan berakhirnya bezit tanpa kehendak bezitter adalah barang yang dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa ada kehendak dari bezitter untuk menyerahkannya.
 
Berakhirnya bezit tanpa kehendak dari bezitter adalah:
  1. Pihak lain menarik atau mengambil sebidang tanah, pekarangan atau bangunan tanpa mempedulikan pemegang bezit (Pasal 545 KUHPerdata);
  2. Sebidang tanah tenggelam karena banjir (Pasal 545 KUHPerdata);
  3. Barang itu telah diambil atau dicuri oleh pihak lain (pasal 546 KUHPerdata);
  4. Barang atau benda itu telah dihilangkannya dan tidak diketahui di mana beradanya (Pasal 546 KUHPerdata);
  5. Kedudukan atas benda tak bertubuh berakhir bagi bezitter apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun tanpa adanya gangguan dari siapapun (Pasal 547 KUHPerdata).

DAFTAR PUSTAKA
 
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hkum Perdata, PT Pradnya Paramita, cetakan ketigapuluh enam, Jakarta, 2005
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Yogyakarta, 2001

Tidak ada komentar: