Sabtu, 02 April 2011

Hukum Perdata "cessie"



Penyerahan hak-hak piutang atas nama, khususnya untuk benda bergerak dilakukan dengan Cessie. Cessie merupakan penggantian orang berpiutang lama (disebut: Cedent), dengan seseorang berpiutang baru (Cessionaris). Misalnya, A berpiutang pada B, tetapi A menyerahkan piutang itu kepada C, sehingga C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.
Menurut pasal 613 KUH Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik atau di bawah tangan. Penyerahan secara lisan tidak sah. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi supaya Cessie itu mempunyai kekuatan atau daya berlaku terhadap debitur, yaitu :

 Pemberitahuan penyerahan secara nyata dari cedent (piutang lama) kepada debitor atau ;
 Adanya pengakuan dari debitor secara tertulis.
Apabila pemberitahuan itu tidak dilakukan, debitor dapat melakukan pembayaran terhadap cedent, asalkan debitor masih menggangap cedent sebagai kreditor yang jujur.

Disamping ketiga penyerahan itu dikenal juga penyerahan lainnya, yaitu Levering piutang atas tunjuk. Penyerahan piutang atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan secara nyata atas surat-surat itu (Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata). Yang termasuk atas surat-surat disini, seperti Saham, Cek dan lain-lain.
Dari uraian diatas, dapat dirumuskan syarat-syarat asanya Levering, baik terhadap benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun piutang atas nama:

 Harus ada perjanjian yang zakelijke, adalah perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan (zakelijke rechten). Misalnya, eigendom, bezit, hipotek, dan pand;
 Harus ada title (alas hak), adalah hubungan hukun yang mengakibatkan Levering. Hubungan hukum yang paling sering adalah perjanjian. Misalnya, jual beli, tukar menukar, dan lain-lain.
 Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda tadi ;
 Harus ada penyerahan nyata atau yuridis ;
 Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi, penyerahan (levering) atas benda yang menjadi objek levering menjadi tidak sah dan dapat digugat dimuka hakim.

Penyerahan (levering) diatur di dalam pasal 612 KUH Perdata , pasal 620 KUH Perdata. Di dalam NBW, Levering diatur dalam Buku III tentang Van Zaken, yang dimulai dari Art.639 – Art. 617 NBW.

Ada dua arti perkataan penyerahan (Levering), yaitu :
1. Feitelijke Levering, dan
2. Juridische Levering.

Feitelijke Levering adalah penyerahan yang nyata dari suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan. Sedangkan Juridische Levering adalah penyerahan milik berserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya.

A. Pembagian Penyerahan
Di dalam BW dikenal tiga macam penyerahan (levering), yaitu :
a. Penyerahan (levering) benda bergerak ;
b. Penyerahan (levering) benda tidak bergerak;
c. Penyerahan (levering) piutang atas nama.
Yang ketiga hal tersebut akan dijelaskan dalam sub bab berikut.
B. Penyerahan Benda Bergerak
Ada tiga macam cara penyerahan (levering) benda bergerak, yaitu sebagai berikut :
 Penyerahan Nyata (Feitelijke Levering)
Feitelijke Levering adalah suatu penyerahan secara nyata terhadap benda bergerak berwujud yang dilakukan oleh pemilik terhadap pihak lainnya (pasal 612 KUH Perdata). Misalnya, A telah membeli Komputer pada sebuah toko dengan harga Rp. 1.000.000,00. Setelah A membayar, maka pemilik toko harus menyerahkan secara nyata kepada A. Penyerahan itu tidak perlu melalui proses yang panjang, cukup diserahkan begitu saja oleh pemilik toko.

 Penyerahan Kunci
Penyerahan kunci adalah suatu penyerahan terhadap benda bergerak, dimana benda bergerak itu berada di dalam suatu tempat atau gedung tempat benda tadi disimpan (Pasal 612 KUH Perdata). Misalnya, akan ada penyerahan beras atau gula yang telah disimpan dalam suatu gudang, maka yang diserahkan oleh pemilik kepada pembeli adalah kunci gudang tersebut.

 Penyerahan tidak perlu dilakukan
Penyerahan tidak perlu dilakukan disebabkan benda yang diserahkan telah berada di tangan atau dikuasai oleh yang hendak menerimanya.

Ada dua macam figure penyerahan cara ini :
(1) Penyerahan dengan tangan pendek ( Traditio Brevimanu)
Contohnya: A telah menyewa kendaraan milik B, tetapi karena B membutuhkan uang, maka kendaraan itu dijual kepada A. Pada mulanya A hanya sebagai penyewa, kini ia sebagai pemilik kendaraan ;

(2) Constitutum Pessesorium
Adalah suatu penyerahan, dimana benda yang akan diserahkan masih digunakanoleh pemiliknya untuk sementara waktu.
Contohnya: A pemilik sebuah kendaraan Kijang. Karena membutuhkan uang, ia menjual kendaraan itu kepada B, tetapi A masih membutuhkan kendaraan itu, kemudian ia meminjamkan kepada B, kedudukan A dulunya sebagai pemilik, tetapi kini sebagai piminjam.

C. Penyerahan Benda Tidak Bergerak
Penyerahan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan sebuah akta penyerahan (akta transport). Akta itu dibuat dengan akta Autentik atau akta dibawah tangan.
Untuk jual beli hak atas tanah, hipotek, maupun credietverband harus dilakukan dimuka dan dihadapan pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang membuat akta hak atas tanah / hipotek /credietverband adalah notaries, PPAT dan camat untuk kecamatan yang belum mempunyai notaris.
Berdasarkan akta notaries itu, maka pembeli atau penjual / kreditur / debitur membawa akta itu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kotamadya untuk didaftarkan di dalam daftar buku tanah / hipotek / credietveriband.
Kembali kepada Ruang Lingkup Cessie dalam kehidupan sehari-hari didunia perdagangan kita mengenai bermacam-macam tagihan, seperti :
a. Tagihan Biasa
b. Wessel
c. Cheque
d. Promes
e. Ceel
f. Cognossement, dan lain-lain.

Tagihan-tagian tersebut diatas dapat berupa :
1. Sejumlah uang tertentu
2. Sejumlah barang tertentu
Sebagaian macam-macam tagihan tersebut dalam hal tertentu disyaratkan oleh undang-undang dan dibuat dalam bentuk tertulis, dari bentuk tagihan tersebut pada dasarnya mempunyai nilai uang tertentu paling tidak kalau tagihan (objek tagihan tertentu) dijual maka orang mengatakan surat tagian-tagihan tersebut merupakan sura bernilai.

Adv :SURAT BERNILAI
Dalam hal surat tagihan (surat bernilai) tersebut yang berupa tagihan atas sejumlah barang orang akan menamakan tagihan seperti itu surat-surat tak kebendaan.
Selain disebut dalam KUH Perdata, orang juga dapat mengadakan pengelompokan-pengelompokan tagihan-tagihan diatas dengan cara lain yaitu kedalam 3 kelompok, yaitu:

1. Tagihan atas Tunjuk (Aan Toonder ) dengan Ciri-ciri :
Tagihan –tagihan yang sama sekali tidak menunjuk nama kreditur dan hak tagihan tersebut dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang menunjukkan surat tagihan tersebut.

2. Tagihan atas Order, dengan Ciri-ciri :
Tagihan-tagihan yang menyebutkan namanya krediturnya atau orang lain yang ditunjuk oleh kreditur tersebut yang tanpa bantuan atau kerjasama dari debitur dapat dialihkan kepada orang lain yang disebut oleh kreditur dengan cara Endossement.


3. Tagihan atas Nama, dengan Ciri-ciri :
Yang jelas bukan tagihan atas order maupun tagihan atas tunjuk. Pada prinsipnya tagihan atas nama menunjuk siapa krediturnya, tetapi karena tagihan atas nama pada azasnya tidak harus dituangkan dalam wujud suatu surat atau tulisan, maka pada tagihan atas nama yang dibuat secara lisan sulit untuk dikatakan bahwa tagihan tersebut menyebutkan nama krediturnya. Walaupun demikian para pihak tau siapa person di karenakan identitas dan krediturnya, dengan kata lain tagihan atas nama adalah tagihan-tagihan yang hanya dapat ditagih oleh kreditur tertentu saja.

D. Para Pihak dalam Cessie
Kreditur yang mengoperkan hak dan tagihannya. Tagihan atas nama kita disebut Cedent, sedangkan orang yang mengoper, yang menerima tagihan disebut Cessionaris , dan kreditur yang dalam Cessie tidak berganti disebut Cessus.
Kita melihat bahwa di dalm Cessie terlibat 3 pihak dalam tiga hubungan yang berlainan. Yang pertama, hubungan antara kreditur (semua / cedent) dengan debitur (cessus). Ini merupakan hubungan asal sebelum ada peristiwa cessie. Sesudah ada Cessie maka muncul hubungan yang kedua, yaitu hubungan antara cessionaries dengan cessus. Kedua hubungan yang terakhir akan kita bicarakan lebih lanjut.

E. Hubungan Antara Cedent dengan Cessionaris
Syarat umum dalam Cessie
 Rechtstitel yang sah
Penyerahan hak tagihan atas nama benda-benda tak bertubuh lainnya, merupakan bagian dari pada penyerahan benda-benda pada umumya. Maka untuk sahnya Cessie-pun disyaratkan adanya Rechtstitel untuk penyerahan hak milik dan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan besehikking.
 Kewenangan mengambil tindakan Besehikking
Levering tagihan harus dilakukan oleh orang yangmempunyai kewenangan mengambil tindakan beschikking.

F. Cessie Accessoir pada Rechtstitel
Kalau kita membicarakan tentang tagihan atas nama, hendaknya kita jangan berfikir bahwa tagihan tersebut mesti timbul dari suatu perjanjian hutang piutang, sebab yang namanya tagihan atas nama bisa saja berupa tagihan atas kekurangan pembayaran suatu pembelian atau tagihan yang berasal dari suatu tuntutan ganti rugi bahkan tagihan tersebut tidak usah berwujud sejumlah uang tertentu. Dapat saja tagihan atas nama tersebut merupakan tagihan atas penyerahan barang.
Cessie sebagai cara untuk menyerahkan (levering) selalu Accessoir pada suatu peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban levering. Hubungan obligator yang mendahului Cessie dapat berupa perjanjian yang paling umum perjanjian jual beli, tapi bisa timbul karena hubungan obligatoir yang lain, seperti Inbreng atau Onreehtmatigedaad seperti dikatakan diatas.
Dalam hal dasar Cessie adalah jual beli atas hak tagihan atas nama , maka harga jual / beli tersebut tidak perlu bahkan biasanya lebih rendah dari nilai nominal tagihannya.
Kalau orang menjual hak tagihan yang baru matang untuk ditagih sebulan kemudian, maka pembeli tentunya tidak mau mengopernya dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Karena Cessie merupakan buntut dari suatu umpama karena perjanjian obligatoirnya cacat sehingga dibatalkan, maka akta cessie tidak menjadikan cessionaries pemilik dari tagihan yang diterimanya.

G. Syarat-syarat Khusus
Dalam pasal 613 KUH Perdata, menyatakan cessie harus dilakukan dengan membuat suatu akta dan akta yang demikian dinamakan akta Cessie. Dari ketentuan tersebut ternyata bahwa untuk Cessie ditentukan suatu bentuk tertentu, yaitu tertulis. Walaupun untuk hubungan obligatoir yang menjadi dasar Cessie, seperti misalnya jual belinya tidak diisyaratkan suatu bentuk tertentu. Cessie cukup dituangkan akta, baik di bawah tangan maupun autentik, asal di dalamnya tegas disebutkan bahwa kreditur lama dengan itu telah menyerahkan hak tagihannya kepada kreditur baru.
HgH dalam salah satu keputusannya mengatakan, bahwa akta Cessie itu tidak perlu berupa suatu perjanjian, pernyataan sepihak saja sudah cukup asal kemudian diterima oleh Cessionaris.
Dengan penanda tanganan akta Cessie saja, Cessie sudah selesai, sudah sah, artinya dioperkan hak tagih dari cedent kepada cessionaries.

H. Hubungan antara Cessionarris dengan Cessus
 Pemberitahuan (betekening)
Pada pasal 613 KUH Perdata ayat 2 mengatakan “bahwa akta cessie tersebut baru berlaku terhadap Cessus (debitur), kalau kepadanya sudah diberitahukan adanya Cessie atau secara tertulis disetujui atau diakui olehnya.
Ketentuan tersebut menentukan kita untuk membedakan antara 2 hubungan hukum yang ketentuan tersebut menentukan kita untuk membedakan antara 2 hubungan hukum yanglainan. Yang pertama adalah hubungan antara Cedent (kreditur semula) dengan Cessionaris (kreditur baru), sedang yang kedua adalah antara Cessionaris dan Cessus (debitur).
Yang pertama pengoperan hak tagihnya antara cedent dengan Cessionaris, bisa dilaksanakan tanpa turut sertanya Cessus, tetapi yang kedua agar berlaku terhadap Cessus, Cessus harus disertakan.
Cessie baru mempunyai pengaruh daya kerja terhadap Cessus, kalau ia telah memberitahu secara tertulis atau secara tertulis ia sendiri telah menyetujui atau mengakuinya. Pertama-tama yang perlu diperhatikan adalah adanya syarat pemberitahuan atau pegakuan / persetujuan secara tertulis.
Adanya persetujuan dan pengakuan menunjukkan , bahwa Cessus telah mengetahui adanya Cessie. Persetujuan atau pengakuan tersebut biasanya Cessus menanda tangani akta Cessienya. Dalam mana ia menyatakan, bahwa ia mengakui atau menyetujuipengoperan hak tagih cedent atas dirinya.
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis adalah pemberitahuan melalui Exploit Juru Sita. Dalam hal Cessus sudah memberikan persetujuan, pengakuan, maka betekeninng tak perlu ada lagi. Seperti telah dikatakan diatas, dengan pembuatan akta Cessie sebenarnyna sudah selesai , hak tagih sudah beralih tetapi menurut pasal 613 ayat 3, baru mengikat Cessus, kalau kepadanya sudah diberitahukan atau telah diakui atau disetujui.
Akibat penting dari pada pemberitahuan melalui Exploit Juru Sita atau persetujuan atau pengakuan adalah bahwa debitur sekarang tidak dapat lagi melunasi hutangny secara sah dan karenanya membebaskan dari kewajiban membayar hutng kepada Cedent, sebab dengan pemberitahuan tersebut ia sekarang mengetahui bahwa krediturnya telah berganti.

 Cessie dua kali (Dubbelelle Cessie)
Peristiwa sebagai yang disebut dibawah ini mungkin dapat membantu menjelaskan masalah betekening. A mempunyai tagihan atas debiturnya si X. Ia menjual hak tagihnya kepada B. Kemudian ia menjual hak tagihnya tersebut kepada C dan dibuatlah pula akta Cessinya. C cepat-cepat memberitahukan (betekening) adanya Cessie kepada X. Kalau X dengan itikad baik membayar kepada C, maka pembayaran tersebut adalah sah dan kalau pitu penuh,maka ia telah terbebas dari hutangnya.

 Cessie dan pembayaran dengan Itikad Baik
Pada prinsipnya pembayaran harus diterimakan kepada kreditur atau kuasanya (atau orang yang oleh undang-undang atau hakim di tunjuk sebagai orang yang dikuasakan untuk menerimanya). Dengan perkataan lain kepada krediur yang sebenarnya. Tetapi dalam hal tagihan tersebut berwujud surat pengakuan hutang maka undang-undang memberikan ketentuan yang menyimpang. Dalam pasal 1386 dikatakan “ bahwa pembayaran yang dilakukan dengan itikad kepada orang yang memegang surat piutang atau tagihannya sah.
Dengan demikian kalau Cessus sesudah ada betekening dengan itikad baik membayar kepada Cessionaris, yang memegang surat tagihannya, maka pembayaran tersebut adalah sah. Disini tidak dipermasalahkan apakah Cessionaris memperoleh tagihan tersebut berdasarkan suatu title yang sah dan karenanya tidak dipermasalahkan apakah Cessionaris benar-benar telah memperoleh hak atas tagihan tersebut dan telah menjadi kreditur yang sah dari Cessus.
Namun masalah ini jangan dikacaukan dengan masalah peralihan hak tagih dari Cedent kepada Cessionaris. Untuk sahnya Cessie tetap disyahkan adanya title yang sah dan kewenangan beschikking. Yang kita bicarakan disini adalah hubungan antara Cessionaris dan Cessus yang dalam hubungan antaran Cedent dan Cessionaris dalam Cessie adalah pihak ketiga.
Dalam masalah tersebut dapat dipandang juga dari sudut lain, debitur dapat menolak tagihan yang diceder kepada Cessionaris, kalau ternyata Reshtstitel (peristiwa perdata) yang menjadi dasar Cessie itu batal.

Memendang Cessie itu dari 2 Segi :
 Sebagai lembaga hukum perikatan, sebagai penggantian kualitas kreditur.
 Sebagai bagian dari hukum benda, sebagai cara peralihan hak milik.

Ditinjau dari sudut penggantian kreditur, bagi debitur tidak penting tentang bagaimana caranya dan apa dasarnya, sehingga orang yang menagih itu memegang tagihan yang semula adalah milik kreditur asal, yang penting baginya adalah bahwa apabila ia membayar tagihan tersebut ia terbebas dari hutangnya. Yang pokok baginya adalah apakah si pemegang memang orang yang berhak menagih. Dalam hal demikian ia dapat dengan sah membayar kepada pemegang hak tagihnya. Posisinya dilindungi oleh pasal 1386.

 Cessie atas Piutang yang akan ada
Cessie merupakan Levering dari pada benda-benda tak berwujud dan karenanya merupakan bagian dari masalah benda pada umumnya dan kedua, Cessie merupakan bagian dari masalah benda pada umumnya dan kedua Cessie merupakan buntut daripada suatu perjanjian untuk mengalihkan hak, maka kita perlu meninjau dulu apakah ada kemungkinan untuk menutup suatu perjanjian untuk mengalihkan hak .
Barang-barang yang Relatif belum ada adalah barang-barang yang pada saat itu sudah ada tetapi belum menjadi milik orang yang akan mengalihkan hak. Barang tersebut belum menjadi milik subjek yang akan menjual, menggadaikan, menukarkan dan karenanya disebut barang-barang yang subjektif belum ada.
Barang yang Absolut belum ada adalah barang-barang yang pada saat itu memang benar-benar belum ada dan baru akan ada dikemudian hari, bukan saja sicalon penjual belum memilikinya tetapi belum dimiliki oleh siapa pun dan karenanya disebut juga barang-barang yang objektif belum ada.
Terhadap barang yang Relatif belum ada tidak banyak masalah. Semua orang tentu tidak keberatan kalau A mengadakan transaksi jual beli atas barang-barang yang pada saar itu masih harus dipesan dari pabriknya. Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak bertemu dengan kasus-kasus yang demikian.
Jual beli atas barang-barang yang objektif belum ada tidak ada keberatan. Orang dapat saja menjual panen yang akan datang. Orang dapat menutup kontrak pembelian / penjualan atas seluruh produksi tahun yang akan datang dari pabrik tertentu.Undang-undang sendiri dalam pasal 1334 mengatakan bahwa barang yang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang mengalihkan hak atas suatu benda atau zaak sedang perjanjian obligatoir yang mendahuluinya baru mewajibkan orang yang untuk menyerahkan. Khususnya pada jual beli secara kontant atas benda bergerak, dengan pembayaran secara kontant oleh pembeli dan untuk menyerahkan (yang meliputi baik penyerahan nyata maupun penyerahan juridischnya) jatuh hampir pada saat yang bersamaan. Perjanjian kebendaan tak dapat hanya bertujuan untuk mengalihkan hak kebendaan saja tetapi sekaligus bagi pihak yang menerima, menimbulkan hak kebendaan.
Suatu tagihan adalah benda immaterial dan atas benda-benda yang demikian itu, lain dari pada benda-benda berwujud. Pada tagihan-tagihan benda-benda tak berwujud tidak ada halangan untuk menyerahkan (levering) tagihan yang akan datang, karena yang akan diserahkan adalah hak yang memegang sekalipun seandainya sekarang sudah ada, tidak ada wujud materiilnya.
Pendapat dari pada pengadilan dan tidak hanya pada keputusan tentang Cessie saja tetapi kadang-kadang juga menyimpulkan tentang Cessie saja, tetapi juga menyimpulkan keputusan-keputusan mengenai perkara lain, tetapi yang dapat secara analogi dipakai sebagai patokan untuk menjawab pertanyaan yang sedang kita hadapi.
Keputusan yang langsung berhubungan dengan Cessie adalah keputusan H.R. tanggal 29 Desember 1933. Dalam arrest tersebut H.R. mempertimbangkan bahwa “pengoperan tagihan atas nama hanya mungkin (denkbaar en dus rechtens slecjes mogelijk), jika tagihan tersebut pada saat pembuatan akta penyerahan sudah ada dimana dapat diambil sebagai patokan bahwa suatu tagihan dalam arti sebagai yang dimaksud oleh ketentuan undang-undang yang bersangkutan adalah ada”.
Jadi kalau hubungan hukum yang akan melahirkan hak tagih tersebut belum ada maka menurut H.R. tidak bisa orang mengalihkan hak tagihnya.

 Cessie atas benda-benda tak bertubuh lainnya
Termasuk dalam kelompok “benda tak bertubuh lainnya” yang paling penting adalah andil atas nama dalam suatu perseroan. Cara penyerahan andil perseroan biasanya diatur dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Kalaupun anggaran dasar yang bersangkutan tidak mengaturnya, maka K.U.H.D. biasanya memberikan pengaturannya sendiri.
Pada P.T pasal 42 K.U.H.D. memberikan petunjuk mengenai tersebut. Disana dikatakan bahwa penyerahan dapat dilakukan dengan sebuah pemberitahuan (betekening) dari persero yang bersangkutan dan si penerima tentang pengoperan tersebut atau dengan mencatatnya dalam buku perseroan atau pada buku andil yang bersangkutan serta ditanda tangani oleh pengurus.
Perbedaan Cessie Tagihan atas nama adalah bahwa disini hak berpindah bukan atas dasar akta penyerahan , tetapi sejak berpindah bukan atas dasar akta penyerahan, tetapi sejak pemberitahuan atau pengakuan dari perseroan yang bersangkutan. Jadi kalau pemberitahuan pada Cessie tagihan atas nama berfungsi hanya agar Cessie mengikat, belaku terhadap Cessus, maka disini betekening menentukan beralihnya hak atas andil yang bersangkutan.
Hak pengarang dapat dipindah tangankan dengan akta atau dibawah tangan, juga merk dapat dioperkan bersama-sama dengan perusahaan pabrik yang bersangkutan atau secara tersendiri.

 Cessie sebagai jaminan
Pasal 1153 mengatur tentang gadai atas benda-benda bergerak tak berwujud dari luar order atau surat tunjuk (Aan Toonder). Kata “benda bergerak tak berwujud” disana sebenarnya dapat digantikan “tagihan atas nama” karena tagihan order sudah diatur dalam pasal 1152 bis, tagihan atas tunjuk dalam pasal 1152, sedang benda-benda bergerak tak bertubuh lainnya. Menurut pasal 1152, untuk menggadaikan tagihan atas nama, tidak disyaratkan adanya Cessie, tetapi cukup dengan pemberitahuan saja kepada debitur.
Dari ketentuan tersebut dapat ditafsirkan, bahwa gadai disini, baru berlaku sesudah ada pemberitahuan. Untuk pemberitahuannya pun tidak disyaratkan untuk dituangkan dalam bentuk Exploit Juru Sita, sehingga pemberitahuan bisa saja sudah cukup. Disini kita melihat perbedaan yang cukup prinsipil dengan Cessie, karena pada Cessie hak milik beralih jadi Levering sudah selesi dengan dibuatnya akta Cessie. Sedangklan pada gadai tagihan atas nama akta seperti itu tidak disyaratkan dan digadai baru berlaku sesudah ada pemberitahuan. Karena dalam gadai disyaratkan bahwa benda gadai harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai, maka pemberitahuan kepada debitur dapat disamakan dengan “dikeluarkan dari kekuasaannya”. Sebab sekarang debitur tidak lagi dengan bebas membayar secara sah kepada krediturnya. Dalam hal demikian debitur dapat dituntut agar pemberitahuan dan persetujuan dari pemberi gadai dilakukan secara tertulis agar debitur mempunyai pegangan bukti tertulis.

I. Ruang Lingkup Cessie
Alat Pembuktian
Kertas yang berisi pengakuan hutang atau pernyataan kesanggupan untuk membayar tersebut ada yang dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian, kecuali undang-undang menentukan lain, sebagai salah satu syarat untuk ada lahirnya tagihan tersebut seandainya, surat tagihan yang bersangkutan hilang, maka tagihan tersebut tidak menjadi hapus, hanya berfungsi sebagai “kertas atau tulisan” (alat bukti) tersebut yang menjadi hilang.
Untuk tagihan tertentu, seperti tagihan atas tunjuk (Aan Toornder) dan (Atas Order) tertuang dalam kertas dalam bentuk surat akta tagihan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti melainkan juga sebagai perwujudan / realisasi dari tagihan tersebut. Dan disamping itu juga kertas dalam bentuk surat akta tagihan untuk tagihan tertentu, tagihan atas tunjuk (Aan Toonder) dan (Atas Order) memberikan legitiematie kepada pemegangnya sebagai pemilik

J. Subjek-subjek dalam suatu tagihan
Didalam suatu tagihan selalu terlibat 2 pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur. Kedua pihak tersebut pada umumnya adalah orang yang bersangkutan, khususnya person debitur ynag bersifat novatie (pembaruan utang) subjectif pasif dalam suatu perikatan dan karenanya juga dalam suatu tagihan dalam arti person debiturnya, tidak dapat diganti tanpa persetujuan dari para kreditur, hal ini sangat logis, karena nilai suatu tagihan disamping ditentukan oleh beberapa faktor, juga bergantung dari bonafiditas person debitur.
Lain halnya dengan person kreditur, bagi debitur pada azasnya tidak menjadi soal kepada siapa ia harus membayar, sepanjang jumlah dan semua syarat-syaratnya adalah sama.
Pada masa kini membutuhkan sekali adanya kemungkinan penggantian kreditur pada tagihan-tagihan. Kemungkinan peralihan seperti itu dapat karena memang undang-undang menentukan seperti itu (Cessie pada tagihan atas nama) atau memang diperjanjikan antara pihak kreditur dan debitur dengan cara menuangkannya dalam suatu bentuk tertentu yang diakui dan diatur oleh undang-undang tagihan atas tunjuk “Aan Toonder dan tagihan atas Order”, yang mengatakan bahwa paktek memang membutuhkan dimungkinkannya hal itu, dan memang telah dilaksanakan di dalam praktek.

K. Pengertian Kreditur dan Levering
Seperti yang dikatakan di atas tagihan-tagihan diatas oleh undang-undangan dapat diadakan penggantian subjek kreditur. Penggantian disini berarti bahwa ada kreditur baru yang menjadi pemilik baru atas tagihan tersebut, ada kreditur baru yang mengoper tagihan tersebut perikatan yang melahirkan tagihan tersebut TETAP, yang diganti hanyalah subjek krediturnya saja, sehingga dalam hal ini sebenarnya ada pengoperan KUALITAS krediturnya saja. Konsekuensinya adalah bahwa Accesoir dan Execeptie-nya yang melekat pada perikatan tersebut tetap tidak berubah.

L. Pengaturan Penyerahan Dalam KUH Perdata
Masalah penyerahan dalam KUH Perdata diatur dalam buku II, pada bagian yang membicarakantentang cara memperoleh hak milik kedalam tangan / pemilikan orang lain, karena kita sedang membicarakan penyerahan sebagai cara mengoperkan atau memindahkan hak milik atas suatu tagihan, maka akan ada istilah rechtstitel (peristiwa perdata) dan akan ada hubungannya dengan obligatolir.
Yang dimaksud dengan Rechtstitel (peristiwa) perdata adalah hubungan hukum obligatoir (Obligatoire Rechtsverhouding) yang menimbulkan kewajiban untuk levering atau penyerahan (ke dalam pemilik orang lain).

Tidak ada komentar: