Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dan Orang
Yang Mempunyai Ikatan Kerja Dengan Terdakwa
Yang Mempunyai Ikatan Kerja Dengan Terdakwa
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Masalah
ini sering ditanyakan oleh mahasiswa yang mengikuti proses on the spot
judicial monitoring di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mahasiswa terkadang
menyaksikan dalam persidangan saksi disumpah dan tidak disumpah.
Bagaimanakah ketentuan mengenai saksi yang disumpah dan tidak disumpah
ini (dalam persidangan pidana), darimana asal muasalnya sehingga ada 2
model saksi seperti ini.
Saksi
yang disumpah dan tidak disumpah berkaitan dengan adanya hubungan
antara saksi dengan terdakwa. Kalau disimak pertanyaan hakim sebelum
meminta keterangan saksi, setelah hakim menanyakan identitas saksi, lalu
menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa: Apakah saksi kenal dengan
terdakwa? Apakah saksi ada hubungan saudara? Apakah saksi ada hubungan
pekerjaan dengan terdakwa? Tindakan/pertanyaan hakim selanjutnya
tergantung pada jawaban saksi tersebut.
Apabila
saksi memiliki hubungan famili dengan terdakwa, maka hakim akan
menanyakan lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan famili tersebut.
Misalkan atas pertanyaan hakim saksi mengatakan bahwa, “Saya anak
kandung terdakwa”, maka hakim harus memperhatikan Pasal 168 KUHAP dan
Pasal 169 KUHAP.
Pasal 168 KUHAP berbunyi sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Sedangkan Pasal 169 KUHAP menyebutkan:
- Dalam hal mereka sebagaimana
dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas
menyutujinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah;
- Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah;
Berarti
hakim ketua sidang yang memeriksa anak kandung terdakwa sebagai saksi
(dan juga orang-orang lain seperti tersebut dalam Pasal 168 KUHAP):
- Pertama kali Hakim ketua sidang
harus menanyakan kepada anak kandung yang menjadi saksi tersebut, apakah
ia tetap akan menjadi saksi atau akan menggunakan haknya untuk
mengundurkan diri dari menjadi saksi.
- Kalau anak kandung terdakwa tersebut menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut tidak didengar sebagai saksi dan dipersilakan meninggalkan kursi tempat memeriksa saksi;
- Kalau anak kandung terdakwa tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi, maka Hakim Ketua sidang selanjutnya wajib menanyakan kepada penuntut umum dan terdakwa, apakah penuntut umum dan terdakwa setuju jika anak kandung terdakwa tersebut menjadi saksi.
- Kalau penuntut umum dan terdakwa dengan tegas menyetujui anak kandung terdakwa menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut, sebelum memberikan keterangannya harus disumpah terlebih dahulu (Vide Pasal 169 ayat (1) KUHAP);
- Kalau penuntut umum dan atau terdakwa tidak menyetujui anak kandung terdakwa menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut didengar keterangannya di luar sumpah.
Jadi,
yang berhak menentukan apakah ia mau bersaksi atau tidak adalah si anak
kandung terdakwa sendiri, bukan terdakwa dan penuntut umum. Keberatan
terdakwa atau penuntut umum tidak membuat anak kandung terdakwa itu
meninggalkan kursi saksi, tapi mengakibatkan anak kandung terdakwa tidak
perlu bersumpah.
Bahwa
orang yang berhak mengundurkan diri dari menjadi saksi tidak sama
dengan orang boleh dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi, karena kalau
orang yang boleh mengundurkan diri dari menjadi saksi diatur dalam
Pasal 168 KUHAP, maka orang yang boleh dibebaskan dari kewajiban menjadi
saksi diatur dalam Pasal 170 KUHAP yang berbunyi:
- Mereka yang karena pekerjaannya, harkat martabatnya atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban menympan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka;
- Hakim menentukan sah tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut;
Dalam
praktek kadang dijumpai karena saksi mempunyai ikatan/hubungan kerja
dengan terdakwa, langsung saja saksi tersebut didengar keterangannya di
luar sumpah. Praktek ini jelas tidak sesuai dengan KUHAP, maksud
pertanyaan ini bukanlah karena saksi mempunyai hubungan/ikatan kerja
dengan terdakwa lalu saksi tersebut didengar keterangannya di luar
sumpah, melainkan maksudnya adalah untuk menjadi bahan pertimbangan bagi
Hakim, apakah saksi itu bisa dipercaya dan Hakim harus bisa memilah dan
menilai apakah keterangan saksi tersebut objektif atau tidak. Dan dalam
menilai keterangan saksi, Hakim harus berpedoman pada Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam menilai keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
- Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
- Cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Lalu saksi yang bagaimanakah yang bisa memberikan keterangan tanpa disumpah terlebih dahulu?
1. a. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin (Pasal 171 huruf a KUHAP);00.b. Orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali (Pasal 1712 huruf b KUHAP);
2. Saksi yang berhak mengundurkan diri dari menjadi saksi, tetapi tidak mempergunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi, namun Penuntut Umum dan atau terdakwa, tidak setuju (keberatan) orang tersebut menjadi saksi (diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHAP).
3. Saksi yang menolak untuk bersumpah/berjanji tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan tetap dilakukan, hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di rumah tahanan negara paling lama 14 hari, tetapi sampai masa sanderanya habis jika masih tetap tidak mau bersumpah, maka dalam keadaan yang demikian, keterangan yang telah diberikan oleh saksi yang menolak bersumpah/berjanji itu merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim (Pasal 161 ayat (1) dan (2) KUHAP).Mereka yang karena pekerjaannya, harkat martabatnya atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiba
Diatas
disebutkan bahwa menurut Pasal 171 huruf a KUHAP anak yang umurnya
belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin memberi keterangan tanpa
sumpah. Hakim harus hati-hati terhadap pasal ini, karena dalam praktek
bisa terjadi begitu diketahui umur si anak belum cukup 15 tahun,
langsung saja saksi tersebut didengar keterangannya dengan tidak
disumpah lebih dahulu. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 171 huruf a
KUHAP, karena dalam Pasal 171 huruf a KUHAP tegas disebutkan, anak yang
umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.
Berdasarkan
Pasal 171 huruf a KUHAP tersebut, setelah mendengar keterangan bahwa
umur saksi belum cukup 15 tahun, Hakim Ketua sidang harus melanjutkan
dengan pertanyaan kepada saksi, apakah dia sudah pernah menikah atau
belum.
Referensi:
- KUHAP- Soelaiman M, S.H., Majalah Varia Peradilan Tahun IX No. 103 April 1994